Minahasa, BAROMETERSULUT.com– Kapolres Minahasa AKBP Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,langsung merespon dengan cepat adanya video viral dua anggotanya yang melakukan penangkapan dengan kekerasan terhadap dua terduga pencurian disalah satu min
Rerewokan Kec. Tondano Barat pada hari Sabtu (19/11) lalu.
” Iya benar itu anggota kami dan telah diproses BAP oleh personil Propam Polres Minahasa” ujar AKBPTommy Bambang Souissa SIK dalam konprensi pers, Minggu (21/11) di Mapolres Minahasa.
AKBP Tommy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang di himpin dan pengakuan korban/pelaku bahwa dia adalah pasien rehabilitasi RS Bhayangkara Manado terkait penggunaan obat terlarang.
“Yang bersangkutan adalah pasien rahabilitasi penggunaan obat terlarang bahkan perna menjadi pemakai narkoba”katanya.
Terlepas dari kasus pencurian tersebut, pihaknya juga sangat serius dan transparan dalam menindak anggota yang terbukti melanggar aturan atau disiplin serta inprosedural dalam melaksanakan tugas.
Dia menjelaskan, tindakan kekerasan dua anggotanya terhadap korban/pelaku adalah dalam rangka tindakan untuk mengamankan korban/pelaku dari ancaman main hakim yang dilakukan massa yang saat kejadian telah banyak berkumpul di depan mini market di lokasi kejadian.
“Apapun alasannya, tindakan dua anggota kami itu tidak dibenarkan, makannya keduanya sedang dalam penangganan propam dan dipastikan bakal dikenai sangsi Displin yang berlaku di kepolisian.Untuk itu, saya atas nama pribadi dan Kapolres Minahasa memohon maaf kepada korban dan keluarga atas tindakan kedua anggota kami.”tandas Kapolres
ujar AKBPTommy Bambang Souissa SIK sambil meminta dukungan masyarakat Minahasa dalam gerakan semangat untuk melayani bertindak untuk melindungi.(nando)