
ManadoBAROMETERSULUT.com–Dua pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (1/11) resmi dilantik menjadi Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2023. Kedua Komisioner lembaga wasit pemilu itu masing-masing Ardiles Mewoh dan Awaludin Umbola dikukuhkan bersama 204 TPD dari seluruh Indonesia di Yogyakarta.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengungkapkan, semua nama TPD yang akan dilantik ini berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.
“Selamat bertugas. Emban amanah sebaik mungkin. Nantinya TPD ini akan bertugas di daerah masing-masing. TPD DKPP ini sendiri tugasnya adalah melakukan pemeriksaan jika terjadi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ditingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi,”jelas Ramli.
Adapun yang dilantik sebagai TPD DKPP untuk Sulawesi Utara adalah Ardiles Mewoh dan Awaluddin Umbola dari unsur Bawaslu, Salman Saelangi dan Lanny Anggriani Ointu yang merupakan unsur dari KPU, serta Victory Rotti dan Taufik Pasiak yang merupakan unsur dari eksternal penyelenggara.
Sementara itu, Anggota TPD DKPP Ardiles Mewoh mengatakan, dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
“Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah,”kata mantan Ketua KPU Sulut itu.
Anggota TPD lainnya Awaludin Umbola menambahkan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah,”tandas Umbola.(fjr)