Buntut Penundaan Pelantikan Hukum Tua, Rondonuwu : Dinas Terkait Wajib Diberi Punishment

Foto Stendy Rondonuwu

MinutBAROMETERSULUT.com–Buntut penundaan pelantikan terhadap 43 Hukum Tua terpilih di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapat sorotan tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara Stendy Rondonuwu. Menurutnya sangat disayangkan jika jadwal pelantikan yang telah ditetapkan berujung pergeseran.

 

Rondonuwu pun menegaskan jadwal tahapan yang telah ditetapkan sejak hari H pemilihan 27 September 2022 lalu hingga pelantikan saat ini yang telah menjadi ketentuan mulai dari panitia tingkat desa, Kecamatan hingga Kabupaten itu sudah clear.

 

“Kasihan, mereka para hukum tua terpilih yang telah mempersiapkan ibadah syukur yang merupakan tradisi masyarakat Tonsea dimana jika mendapat sesuatu apalagi jabatan seperti ini kebiasaanya digelar perayaan syukuran. Berapa banyak anggaran yang telah dikeluarkan akan tetapi pelantikan hari ini ditunda. Menurut saya diperkirakan kerugian anggaran akibat ditundanya pelantikan ini bisa ditaksir sekitar 1 Miliar rupiah,”kata Ketua Fraksi Demokrat itu, Selasa (1/11).

Baca juga:  Danrem Minta Anggota PPI Gelorakan Semangat Bela Negara

 

Lanjut Ketua Komis II DPRD Minut itu ke depan ia berharap ini tidak terjadi lagi. Kepada pihak terkait dalam hal ini mulai dari Dinas Pemerintahan Desa dan Sosial (Pemdes dan Sosial) agar lebih teliti lagi dalam mempersiapkan pelantikan hukum tua seperti ini. Kata dia, penundaan ini tanda bahwa dinas terkait tidak teliti mematangkan seluruh kebutuhan-kebutuhan dalam proses pelantikan.

 

“Jika penundaan ini terinformasi bahwa karena ada gugatan dari sejumlah desa, harusnya pihak Pemkab dalam hal ini dinas yang berkompeten menjelaskan ke publik perihal pokok permasalahan. Sehingga publik tau apa alasan penundaan ini. Misalnya karena ada gugatan sampaikan bahwa telah diklarifikasi ke semua pihak bahwa gugatan ini tidak bisa dilanjutkan, karena proses pemilihan sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,”jelas anggota DPRD Minut dua periode itu.

Baca juga:  Belasan Wartawan "Bertarung" di Arena TMMD Kodim 1302 Minahasa

 

Ia menambahkan, selaku anggota DPRD berharap ada sikap tegas dari Bupati dan Wakil Bupati kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Pemdes, serta para camat yang seluruhnya pihak penyelenggara pemilihan hukum tua serta pelantikan ini. “Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memberikan panismen kepada dinas terkait atas akibat penundaan pelantikan hukum tua ini. Agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Itu harapan kami selaku anggota DPRD,”terang Ketua Demokrat Minahasa Utara itu.(fjr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *