Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Operasi Zebra Samrat 2022 usai digelar. Sebanyak 234 pelanggaran yang berhasil ditemukan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sangihe, selama 14 hari sejak dimulainya operasi tanggal 03 Oktober sampai 16 Oktober tahun 2022.
Kepada sejumlah wartawan Kasat Lantas Polres Sangihe IPTU Erza Nasution S Tr K mengatakan, selama pelaksanaan operasi Zebra itu ditemui 234 pelanggar lalulintas.
“Untuk Operasi Zebra itu telah kita laksanakan mulai dari tanggal 3 oktober sampai dengan 16 oktober dimana kita mendapatkan sebanyak 234 pelanggar terdiri dari pelanggaran tidak pakai helm, kelengkapan surat-surat dan juga didominasi oleh kenalpot racing,” kata Nasution, Senin (17/09/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya juga mendapati pelanggaran terhadap pengendara dibawah umur.
“Untuk pelanggaran di bawah umur juga ditemukan beberapa tapi tidak teralalu banyak,” jelasnya
Selama 14 hari Satlantas Polres Sangihe melakukan operasi di beberapa lokasi hingga ke kampung-kampung.
“Selama 14 hari ada beberapa titik yang kita lakukan di beberapa TKP ada yang di depan polres, di depan pertamina, 1 jalur, di pusat kota, di Kampung Pedine, di Kecamatan Tabukan Utara, dan sisanya kita lakukan patroli mobile,” Ucap Nasution.
Diketahui sidang bakal dilakukan terhitung 2 minggu setelah di berikan surat tilang.
“Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan,” urainya sembari menambahkan kepada para pengendara lalulintas jangan takut dengan dilakukan operasi. Karena itu, lengkapi kendaraan bermotor anda.
Hasil operasi zebra selama 14 hari mulai dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan rincian SIM 56, STNK 122, R2 48, R4 8. (Christ)