Wakil Bupati Talaud dan Istri Tercinta Terima Vaksinasi Keempat, Moktar Parapaga: “Mari Jo Torang Datang Ba Vaksin”

Talaud, BAROMETERSULUT.com– Wakil Bupati Kepulauan Talaud Drs Mocktar Arunde Parapaga bersama Istri tercinta Martji Parapaga Leong (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan) Sabtu(17/9) di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Iya hari ini saya bersama istri tercinta datang secara mandiri untuk menerima vaksinasi ke empat”ujar Wabup Moktar Parapaga kepada media ini.

Wabup MAP mengatakan, meski pandemi Covid-19 secara umum telah melandai, namun secara umum Indonesia belum memasuki masa Ensemi.

“Pada prinsipnya soal vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan, jadi sangat penting untuk diperhatikan masyarakat yang telah memenuhi syarat”tegasnya.

Baca juga:  Subdit Siber Polda Sulut Ungkap Kasus Pengancaman di Bidang ITE

Untuk itu, Khusus di Kabupaten Kepulauan Talaud, Wabup MAP menegaskan agar masyarakat dapat memperhatikan anjuran untuk di vaksin, khususnya Vaksinasi booster pertama dan lanjutan.

Dia menambahkan, selain bermanfaat bagi tingkat kekebalan dalam tubuh, vaksinasi booster kerab menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan tertentu.Bahkan di beberapa daerah selain  vaksinasi booster dan vaksinasi tahap1 dan 2 jadi syarat bagi penerima BLT.

“Atas pak Bupati saya mengimbau agar masyarakat dan jajaran pemerintah Kabupaten Talaud yang belum divaksin agar secara mandiri dapat mendatangi gerai atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan Vaksinasi.”tandas Wabup Parapaga sambil menambahkan sesuai penegasan Bupati bagi ASN dan pejabat soal vaksinasi adalah wajib hukumnya.

Baca juga:  Minut kabupaten pertama di Sulut Yang Terapkan program UHC "Non Cut Off" Dalam Program JKN

Secara nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). SE ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS) dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.(*/nando)

.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *