Samsat Bolmut Kembali Menghapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor

Bolmut, barometersulut.com – Samsat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
Penghapusan denda tersebut berlaku sepanjang bulan Agustus tahun 2022.

“Penghapusan denda ini dalam rangka semarak HUT RI ke 77, sebagaimana SK Gubernur Sulut,” ujar Rahmat Hassu, SE, di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).

Bacaan Lainnya

Selain itu lanjut Koordinator Samsat Bolmut, pada perayaan HUT RI tersebut, Samsat Bolmut juga meringankan pembayaran pajak yang sudah melewati batas jatuh tempo.

“Ada juga keringanan pajak bagi kenderaan yang sudah melewati batas jatuh tempo,” lanjut Rahmat.

Baca juga:  PPI Bolmut Pertanyakan Ralisasi Wawasan Kebangsaan Paskibraka

Keringanan itu jelas Rahmat, mulai dari keterlambatan pembayaran pajak Satu tahun mendapat potongan 50 persen, kemudian 60 persen untuk keterlambatan Dua tahun.

“Kalau sudah terlambat Tiga tahun, kena potongan pajak 70 persen dan Empat tahun dipotong 80 persen, bahkan bebas biaya 100 persen bagi kenderaan yang sudah mati surat,” jelas Rahmat.

Kebijakan keringanan biaya administrasi kenderaan bermotor itu juga menerapkan pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB).

Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat Bolmut yang mempunyai kenderaan bermotor agar memanfaatkan peluang tersebut.

“Sehingga seluruh kenderaan bermotor di Bolmut ini tercatat di Samsat dan masyarakat telah berpartisipasi langsung pada negara melalui pembayaran pajak,” tutup Rahmat.

Baca juga:  Wabup Amin Lasena Imbau Fokus dan Cermat Dalam Penanggulangan Stunting

(Theo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *