Bitung, BAROMETERSULUT.com- Gabungan Tim Resmob Polres Bitung, Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan kawanan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, yang terjadi pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dihubungi terpisah pada Sabtu (12/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berjumlah 4 orang pria, masing-masing JH (20), OS (20), FS (16) dan RM. Tiga pelaku diamankan di sekitar Kota Bitung pada Rabu (8/6/2022), sedangkan RM diamankan di daerah Boltim,” terangnya.
Kejadian pencurian ini menimpa seorang warga bernama Atri Moningka, di rumahnya di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung.
“Saat itu korban pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat di teras rumah. Saat korban terbangun di pagi hari, korban melihat sepeda motor tersebut sudah hilang. Setelah sempat mencari di sekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Keempat terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polsek Matuari untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku berperan sebagai pelaku curanmor dan sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor. Sedangkan RM berperan sebagai penjual.
“Saat dilakukan pemeriksaan, 3 pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian. Dan motor yang dicuri diserahkan ke pelaku RM untuk dijual kembali,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Hingga saat ini barang bukti yang disita sebanyak 4 unit sepeda motor berbagai merk(romo)