Terbukti Rugikan Negara Rp.28.7 Miliar, 2 Terdakwa Korupsi Perdagangan Ikan di Bitung di Vonis 9 Tahun Penjara.

Bitung,BAROMETERSULUT.com- Mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Bitung, Ludy A Fauzi dan Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi, Etty Rompis, divonis 9 tahun penjara atas kasus korupsi tentang kerja sama perdagangan ikan, di Kota Bitung,dimana perbuatan kedua terdakwa sebelumnya merugikan negara sebesar Rp 28,7 miliar.

” Atas perbuatannya, terdakwa Ludy Achmaf Fauzi dan Etty Rompis di ganjar hukum Pidana penjara 9 tahun”
” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH.MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Theodorus Rumampuk, SH.MH kepada Barometersulut.com- , Jumat (3/6/2022).

Theodorus mengatakan bahwa sidang vonis Ludy A Fauzi dan Etty Rompis digelar di Pengadilan Negeri Manado, pada Selasa (31/5) lalu Keduanya juga divonis hukuman denda Rp 500 juta.

“Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Dijelaskanya, Vonis ini ditetapkan setelah Ludy dan Etty terdakwa diyakini melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Mengolah Informasi Jadi Berita dan Laporan Bagi Pimpinan

“Menyatakan terdakwa Ludy Achmad Fauzi dan Etty Rompis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dakwaan primair,” ujar Theodorus.

Untuk diketahui, awalnya jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Ludy dan Etty pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan. Namun putusan majelis hakim pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Ludy dan Etty ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut usai diduga telah membuat negara merugi Rp 28,7 miliar. Keduanya langsung ditahan bersama barang bukti yang disita yakni dokumen, dua bidang tanah atas nama tersangka Etty.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus.

Baca juga:  Gubernur Olly Resmikan PLTD di Siladen, Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Masyarakat

Ditambahkannya, adapun kronologi Kasus Korupsi Kerja Sama Perdagangan Ikan
Kasus ini berawal pada tahun 2017, ketika PT Perinus Cabang Bitung bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung. Mereka bekerja sama dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.

Saat penandatanganan kerja sama PT Perinus diwakili diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan. Sedangkan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama.

Rumampuk menambahkan perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh Ludy dan Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perinus yang diketahui salah satu BUMN. Kerja sama itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28.784.740.727.

“Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH.MH (Penkum/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *