Manado,BAROMETERSULUT.com- Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 50,23 gram, di wilayah Malalayang, Manado.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujarnya, Jumat (22/4) malam, di Mapolda Sulut.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang.
“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” rincinya.
Terkait pengungkapan tersebut, tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam kesempatan ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.
“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian.
“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Geraldine)