Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Ir. Maurits Mantiri, MM dan Hengky Honandar, SE (MM-HH) selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, MM-HH melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPH), tahun pajak 2021.
Ini menjadi panutan untuk warga Bitung untuk melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap peraturan,
Maurits sendiri sejak tanggal 10 maret 2022, telah melakukan pelaporan SPT PPH tahun pajak 2021, dan Hengky sendiri melaporkan SPT PPH tahun pajak 2021 pada tanggal 23 Maret 2022.
Diketahui bersama, SPT adalah dokumen yang yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non pajak.
Sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Kedua pemimpin Kota Bitung ini menjadi contoh dan panutan, serta patut diberi apresiasi. Walaupun dalam keadaan sibuk dengan pekerjaan, mereka tidak lupa akan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
(romo)