Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Desa Tahun Anggaran 2019, juga telah dilakukan pengumpulan data dengan memanggil sejumlah pihak untuk penyidikan. Maka Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sangihe melakukan ekspose ke Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sangihe terkait dengan Penghitungan Kerugian Negara.
“Setelah proses penyidikan yang begitu panjang dan menyita waktu, akhirnya pada Selasa 25 Januari 2022 unit Tipikor Polres Sangihe melakukan Ekspose PKN terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan internet desa di 101 Kampung di Sangihe Tahun Anggaran 2019 lalu dengan APIP,” ujar Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Kieffer FD Malonda STrk.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil PKN oleh APIP yang nantinya dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Dipastikan usai PKN dari APIP akan ada tersangka yang nantinya dilakukan melalui gelar perkara,” jelasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Sangihe Nusrianto NE Pande ketika dihibungi awak media membenarkan bahwa eskpose dalam rangka PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet desa TA 2019 telah dilakukan.
“Yang pasti kami sudah mulai melakukan penghitungan tapi kami juga butuh waktu. Mudah-mudahan secepatnya akan tuntas,” singkat Pande. (CA)