DPR RI Bahas RUU Provinsi Sulut

Manado, BAROMETERSULUT – Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Komisi II DPR RI mengunjungi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/1).

Kunjungan tim yang dipimpin Ketua Wakil ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim diterima Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Adapun kunjungan kerja spesifik terkait pembahasan RUU tentang Provinsi.

Dikatakan Lukman Hakim, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

“Terutama yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri,” kata dia.

Baca juga:  "Libur Pun Kami Kerja". Suka Duka Nakes Minut Wujudkan Vaksinasi Covid 82 Persen

Panja RUU tentang Provinsi Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Olly Dodnokambey mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut.

“Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” tuturnya.

“Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” kata gubernur.

Baca juga:  Satreskrim Polres Mitra Amankan Tersangka Pembunuh WNA di Ratatotok, Ini Kronologis

Gubernur mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.

“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” tandasnya.

Turut hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, serta jajaran pejabat eselon 2 Pemprov Sulut. (Rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *