DPRD Sangihe Gelar Paripurna Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II 

Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penutup Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022, Jumat (7/1/22) di gedung DPRD Sangihe.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Sangihe, Tim Banggar DPRD Sangihe.
Ketua DPRD Sangihe dalam sambutannya mengatakan, dimensi pelaksanaan tugas DPRD Sangihe tahun 2022 akan menjadi penuh makna, ketika Pimpinan dan segenap anggota DPRD dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kepentingan masyarakat yang diwakili serta perkembangan daerah tercinta.
“Selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab. Walaupun diketahui bersama kita diperhadapkan dengan ancaman pandemi Covid-19. Dengan kemuliaan Tuhan DPRD Sangihe terhindar dari Covid-19, sehingga pelaksanaan tugas dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” kata Kakondo.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat 2 huruf I peraturan tata tertib, DPRD mengemanatkan bahwa pimpinan DPRD dapat menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Selanjutnya pasal 101 ayat 1 mengemanatkan hal yang sama, bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil surat rencana kerja dalam rapat paripurna setiap akhir tahun, juga pimpinan DPRD mempublikasikan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat, paling sedikit 1 tahun sekali.
“Pelaksanaan fungsi anggaran, selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksanakan implementasi fungsi anggaran, yaitu melaksanakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 bersama dengan pemerintah daerah sejak tanggal 19-29 Juli 2021. Pembahasan kebijakan umum prioritas platform anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022 pada tanggal 7-8 Oktober 2021, yang juga didahului dengan pembahasan besaran tambahan penghasilan PNS untuk tahun 2022,” ungkap Kakondo.
“Pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2022, bersama pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 11-12 November tahun 2021 dan dilanjutkan kembali pada tanggal 24-29 November 2021. Kemudian penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2022 antara badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah tanggal 29 Desember 2021,” sambung dia.
Dia berharap, dengan dibukanya masa persidangan II ini, maka pimpinan berharap bagi bapak/ibu anggota DPRD Sangihe, dapat melaksanakan tugas dengan baik. Terutama kepentingan masyarakat dalam penguatan ekonomi masyarakat dimasa Pendemi Covid-19.
“Kami berharap, dalam pelaksanaan tugas kedepan, kiranya penegakan disiplin Covid-19 dapat menjadi perhatian bersama,” ketusnya. (Christ)
Baca juga:  Pemkab dan DPRD Sangihe Tandatangani Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *