Vaksinasi Dosis Pertama di Minut Capai 71,64 Persen

Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Upaya mendorong percepatan program vaksinasi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) untuk memperkuat kekebalan tubuh masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan capaian target penyaluran vaksinasi kepada masyarakat Minut oleh Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri.

“Saat ini untuk penyaluran vaksinasi dosis pertama di Minut berdasarkan data KTP sudah mencapai 71,64 persen, namun untuk vaksinasi dosis kedua memang masih rendah karena sesuai dengan aturan masyarakat harus menunggu 3 bulan baru bisa menerima vaksinasi dosis kedua,” ungkap Joune kepada sejumlah media usai memimpin rapat koordinasi.

Capaian ini membawa Kabupaten Minut menempati urutan ketiga tertinggi penyaluran vaksinasi di Sulawesi Utara.

Baca juga:  Sah! Nyaris Tembus 70 Ribu Suara, KPU Putuskan JG-KWL Pemenang Pilbup Minut 2020

Tak berbangga dengan hasil yang dicapai, Bupati Joune Ganda menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) dalam rangka evaluasi percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Minut, Kamis (9/12/2021).

Rakoor yang berlangsung di kantor Bapelitbang Minut ini dihadiri oleh Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, perwakilan Dandim 1310 Bitung, Sekertaris Daerah Jemmy Kuhu, Asisten I Jane Symons, Kepala Dinas Kesehatan Stella Safitri, dan para Camat.

Bupati Joune Ganda berharap adanya sinegritas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kecamatan bersama TNI dan Polri dalam upaya mempercepat program vaksinasi.

“Saya berharap program percepatan vaksinasi yang ada di Kab. Minahasa Utara bisa terealisasi dengan cepat dengan adanya koordinasi dari tiap-tiap daerah yang ada di kabupaten Minahasa Utara,” kata Joune saat memimpin rapat.

Baca juga:  Pemkab Minut Tingkatkan Koordinasi Dengan Pemprov Sulut

(Anggi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *