Dugaan Mafia Solar, Polda Sulut: Lapor Jika Ada Indikasi Melawan Hukum

Manado, BAROMETER –
Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kian resah. Adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar menjadi penyebab.

Disinyalir, penampungan solar secara ilegal menjadi pemantik. Sejumlah oknum “vampir” ini masih berkeliaran di beberapa titik wilayah bumi nyiur melambai.

Sebelumnya, aparat hukum ditantang untuk membongkar dugaan praket sangat jelas dilarang konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam UU tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sujana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast mengatakan, pihaknya membuka aduan bagi masyarakat untuk melapor.

“Jika ada indikasi melawan hukum dan ada laporan polisi pasti ditindaklanjuti,” kata dia, belum lama ini.

Meski demikian, Abast memberkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pengawasan Peryamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

“Harusnya pihak Pertamina/Hiswana yang awasi. Itu regulasinya diatur. Ada bukti kuat pidana ya polisi, tapi kalau soal teknis pelayanan SPBU ke Hiswana Migas,” tandasnya.

Baca juga:  AA Bertemu Benang Merah Connection, Bahas Perkembangan Manado 

Sebelumnya, masyarakat acap kali kecewa karena harus kehabisan BBM saat hendak mengantri di SPBU.

“Pertama saya heran, kenapa bisa solar itu kadang-kadang langkah. Saat mau mengisi ke SPBU, solar habis,” kata Andy, warga Manado.

Akhirnya, tanda tanya terjawab. Semula saat mengatri, dia curiga ada kendaraan minibus mengantri cukup lama.

“Masa di depan saya mobil mini bus, tapi pengisiannya menembus angka Rp1 juta,” kata pria pemilik kendaaraan Panther hitam ini.

Di sisi lain, beredar foto adanya gudang yang diduga tempat penimbunan solar. Belum jelas lokasi foto tersebut. Namun, dalam foto itu, terpampang sejumlah drum dan kendaraan pengangkut BBM.

Cara memindahkannya disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selangbdi kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jeriken, atau pun sebaliknya.

Informasi yang dihimpun, dari beberapa wilayah di Sulawesi Utara, aksi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado menjadi perhatian.

Pasalnya setiap hari, para pelaku penimbunan, kerap ditemukan di hampir semua (SPBU) di Kota Tinutuan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Itu supaya, mobil bisa menampung solar lebih banyak.

Baca juga:  Kapuspen TNI Tegaskan Murni Momentum Bersyukur dan Berdoa

“Di SPBU Wanea itu hampir setiap hari. Mobil-mobil (para penimbun solar) mengantre. Di SPBU Dendengan Dalam juga setiap hari ada yang melakukan penampungan solar. Ada lagi di SPBU Warembungan dan Winangun,” beber sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Bagaimana para pelaku menyedot solar di SPBU ikut dibeber sumber.

“Sebelum melakukan aksi, mereka lebih dulu meminta ijin kepada karyawan SPBU,” tuturnya.

Selanjutnya kata sumber, solar bersubsidi yang di-tap, ditampung kemudian dijual lagi ke pihak perusahaan.

“Sangat disayangkan. Masalah seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jadi kami meminta Kapolda Sulut (Irjen Pol Nana Sudjana) melakukan penindakan terkait persoalan ini,” kata Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan, Kamis (7/10) malam.

Ia menegaskan, jika persoalan tersebut dibiarkan, bisa menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini juga bisa mencoreng prestasi yang sudah diraih institusi kepolisian,” pungkasnya.

(Nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *