Bongkar Praktek Jual Beli Solar!

Manado, BAROMETER –
Praktek jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar masih saja bergentayangan di Sulawesi Utara (Sulut).

Penampungan BBM bersubsidi ini ternyata masih dilakukan sejumlah oknum “vampir” di wilayah bumi nyiur melambai.

Tak pelak, perilaku para sering kali mereshkan masyarakat. Mereka acap kali kecewa karena harus kehabisan BBM saat hendak mengantri di SPBU.

“Pertama saya heran, kenapa bisa solar itu kadang-kadang langkah. Saat mau mengisi ke SPBU, solar habis,” kata Andy, warga Manado.

Akhirnya, tanda tanya terjawab. Semula saat mengatri, dia curiga ada kendaraan minibus mengantri cukup lama.

“Masa di depan saya mobil mini bus, tapi pengisiannya menembus angka Rp1 juta,” kata pria pemilik kendaaraan Panther hitam ini.

Di sisi lain, beredar foto adanya gudang yang diduga tempat penimbunan solar. Belum jelas lokasi foto tersebut. Namun, dalam foto itu, terpampang sejumlah drum dan kendaraan pengangkut BBM.

Cara memindahkannya disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selangbdi kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jeriken, atau pun sebaliknya.

Informasi yang dihimpun, dari beberapa wilayah di Sulawesi Utara, aksi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kota Manado menjadi perhatian.

Pasalnya setiap hari, para pelaku penimbunan, kerap ditemukan di hampir semua (SPBU) di Kota Tinutuan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku kerap menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi. Itu supaya, mobil bisa menampung solar lebih banyak.

“Di SPBU Wanea itu hampir setiap hari. Mobil-mobil (para penimbun solar) mengantre. Di SPBU Dendengan Dalam juga setiap hari ada yang melakukan penampungan solar. Ada lagi di SPBU Warembungan dan Winangun,” beber sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasi.

Bagaimana para pelaku menyedot solar di SPBU ikut dibeber sumber.

“Sebelum melakukan aksi, mereka lebih dulu meminta ijin kepada karyawan SPBU,” tuturnya.

Selanjutnya kata sumber, solar bersubsidi yang di-tap, ditampung kemudian dijual lagi ke pihak perusahaan.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulut ditantang untuk membongkar praktek.
Sebab meski sudah berlangsung lama, aksi para pelaku belum kunjung terjamah tangan aparat.

“Sangat disayangkan. Masalah seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jadi kami meminta Kapolda Sulut (Irjen Pol Nana Sudjana) melakukan penindakan terkait persoalan ini,” kata Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulut Jeffrey Sorongan, Kamis (7/10) malam.

Ia menegaskan, jika persoalan tersebut dibiarkan, bisa menimbulkan spekulasi liar di kalangan masyarakat.

“Jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini juga bisa mencoreng prestasi yang sudah diraih institusi kepolisian,” tuturnya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast ketika dihubungi wartawan pos liputan Polda tadi malam, belum memberikan keterangan.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.

(Nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *