Polres Minut Sita Satu Paket Hemat Narkotika Jenis Sabu

Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menyita satu pake hemat narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram dari tangan VRT, 16 September 2021 di Desa Kauditan.

Melalui press release yang digelar, Senin (27/9/2021) Kabag SDM Polres Minut AKP May Diana Sitepu SH SIK, menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang lelaki yang kesehariannya bekerja di sebuah perusahaan di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut yang menyimpan satu paket sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasat  IPTU Manuel Joli Bansaga, berhasil mengamankan lelaki VRT bersama barang bukti berupa 1 buah paket sabu di Desa Kauditan,” terangnya.

Baca juga:  Bupati Mitra Dan Walikota Kota Kotamobagu Terima Penghargaan Manggala Karya Cipta

Dari keterangan VRT, Sat Narkoba Polres Minut mendapat informasi bahwa paket hemat sabu yang dimilikinya diperoleh dari lelaki EK.

“Dari informasi yang didapat, Sat Narkoba Pokres Minut melalukan pengembangan di wilayah Kota Manado.

Selang beberapa jam, EK berhasil diamankan tim Sat Res Narkoba,” bebernya Diana.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba IPTU Manuel Joli Bansaga, dua tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Minut guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Dugaan sementara, ada oknum narapidana disebuah lapas yang terlibat dalam kasus ini, karena dari penjelasan tersangka EK, uang sejumlah Rp 900.000 ditransfer ke rekening salah satu penghuni rutan diwilayah Manado dan selanjutnya orang tersebut mengirimkan lokasi pengambilan paket sabu tersebut melalui pesan WhatsApp,” jelas Bangsaga.

Baca juga:  PPP Sulut All Out Menangkan OD-SK

Dari tangan tersangka Polres Minut berhasil mengamankan satu paket hemat jenis sabu, pipet kaca, jaket, dan handphone merek redmi untuk dijadikan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda paling sedikit 8 miliar.

(Anggi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *