MANADO, BAROMETERSULUT.com- Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. RD Kandou Manado menggelar workshop dan orientasi Bantuan Hidup Dasar (BHD), Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien(PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Kesehatan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) dan Covid 19, di aula kantor pusat RSUP Kandou, Selasa (7/9/2021).
Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUP Kandou, Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD, tugas dan fungsi rumah sakit tampilanya adalah pelayanan.
“Tapi sebenarnya selaku akademik medical centre kita juga melakukan proses belajar mengajar, karena RSUP Kandou merupakan rumah sakit pendidikan utama dan salah satunya bertanggung jawab mengawal proses pendidikan fakultas kedokteran Unsrat Manado,” ujar Jimmy Panelewen ketika membuka kegiatan.
Dirut Jimmy Panelewen yang didampingi Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr. dr. Ivonne Rotty, M.Kes, juga mengingatkan kepada peserta workshop agar memanfaatkan semua fasilitas di RSUP Kandou.
“Pergunakan baik-baik laboratorium yang hidup, karena laboratorium di sini nilainya mahal juga instalasi dan pelayanan rawat jalan, instalasi gawat darurat, semuanya dimanfaatkan baik baik,” tukas Panelewen.
Dia juga mengatakan, di luar negeri dalam proses belajar mengajar anak didik akan terpapar dengan laboratorium tersendiri, dan mengimplementasi kemudian raih kompetensi yang berhubungan dengan modul-modul pencapaian.
“Proses belajar mengajar di Indonesia sendiri termasuk Manado adik-adik akan berhadapan langsung dengan manusia (pasien), sehingga akan terpapar dengan kompleksitas sehingga kalian bisa menyesuiakan dan mendapatkan hasil yang baik,” tukas Panelewen.
Dirut Panelewen berharap ke 71 orang calon dokter umum mampu menempatkan diri secara proposional dan beradaptasi dengan situasi dan kondisi.
“Apalagi sekarang pada kondisi pandemi Covid-19, angka kesulitannya akan lebih besar. Dalam proses belajar nantinya berhadapan dengan pasien yang akan menjalani proses skrining untuk menetapkan pasien itu Covid atau tidak,” tandas Panelewen.
Panelewen menambahkan, penetapan diagnosa Covid-19 berdasarkan 3 regulasi, yakni pertama, berdasarkan hasil swab antigen positif bisa menyatakan pasien Covid-19. Kedua, kalau pasien dalam kelompok probable, bisa dinyatakan pasien Covid-19.
“Kemudian, ketiga, kalau pasien dinyatakan terkonfirmasi positif lewat pemeriksaan PCR, kita nyatakan pasien Covid-19,” terang Panelewen.
Turut hadir, Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran Unsrat, dr. Carla Pinontoan, PhD, Plt. Koordinator Pendidikan dan Penelitian RSUP Kandou, dr. Hanry Takasenseran, Sub Koordinator Pendidikan dan Pelatihan RSUP Kandou, Jemmy Sambul, SE, Sub Koordinator Penelitian dan Pengembangan RSUP Kandou, dr. Ramlie M Rawung, M.Kes, dan Kepala Instalasi Diklat, Dra. Sisca Hutadjulu, MSi.(*/abx)