Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE, mengambil kebijakan mencabut kembali persyaratan harus ada kartu vaksin pertama maupun kedua untuk mengurus administrasi di kantor-kantor pemerintah kota (Pemkot) Bitung.
Kebijakan ini diambil saat rapat virtual mengenai surat edaran PPKM level IV (empat) yang dilaksanakan di Gedung S. H. Sarundajang, pada hari Senin, (26/07/2021) yang didampingi oleh assisten I Julius Ondang, Kalaks BPBD Rudy Wongkar dan Jubir Pemkot Bitung yang Kabag Protokol Albert Sergius.
Maurits Mantiri dalam kesempatan tersebut mengambil kebijakan untuk surat vaksin dalam mengurus administrasi dikantor-kantor Pemkot Bitung untuk sementara dicabut,
“Saya bersama Pak Wakil sepakat untuk sementara ini mencabut syarat menggunakan surat vaksin dalam mengurus administrasi di kantor Pemkot,” kata Mantiri.
Kebijakan mencabut surat vaksin dalam mengurus administrasi ini karena stok vaksin untuk kota Bitung belum normal,
“Jadi kami cabut sementara karena ketersediaan atau stok vaksin untuk Kota Bitung belum normal. Jadi pemberlakuan itu sampai stok vaksin kembali normal,” jelas Mantiri.
(romo)