Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Sempat digegerkan dengan penemuan sesosok jasad pria tak dikenal di jalan depan kantor Wali Kota Bitung pada dini hari, Kamis (06/05/2021) yang beredar di media sosial FB. Polres Bitung akhirnya berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai mendapat arahan dari Kapolres Bitung, AKBP. Indrapramana H, SIK, Reskrim Polres Bitung yang didalamnya Tim Resmob dan Tim Tarsius bersama Tim Resmob Polsek Maesa yang di back up Tim Resmob Polda Sulut, Tim berhasil melacak posisi pelaku yang berinisial KP (17) yang tinggal di Kecamatan Maesa,
“Setelah kami berhasil melacak posisi pelaku, kami mengunci yang akan menjadi tempat pelarian pelaku, yakni terminal, pelabuhan serta tempat lain yang berpotensi pelaku melarikan diri. Dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, oleh Tim Tarsius Polres Bitung,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Frelly Sumampouw.
Dari hasil itrogasi, kejadian penikaman tersebut dilakukan pelaku di kompleks kusu-kusu dan korban lari, hingga kehabisan darah,
“Kejadian tersebut tarjadi pada hari kamis dini hari tanggal 06 Mei 2021, sekitar pukul 01.30 Wita yang bertempat di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa Kota Bitung (Kompleks kusu-kusu), sehingga korban melarikan diri menuju jalan utama depan Kantor Wali Kota, hingga korban tergeletak,” beber Frelly.
Kronologis kejadian menurut saksi yang bernama Deni, korban yang bernama Fransiskus Saleleng (24) beralamat di Madidir bersama dirinya (red_) sebelumnya pergi ke salah satu lokasi pariwisata di Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga pada pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita.
“Disana kedua orang tersebut mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Merasa sudah cukup saksi dan korbanpun bermaksud kembali ke rumahnya. Akan tetapi pada saat melewati jalan depan SMP Don Bosco Bitung, mereka berdua berpapasan dengan sekelompok remaja. Pada saat itu juga terjadi adu mulut diantara korban dengan salah seorang remaja tersebut (tersangka), akan tetapi berhasil didamaikan oleh saksi,” pungkas Frelly.
Selanjutnya Deni, korban dan tersangka menuju tempat kumpulnya 9 orang saksi lainnya sambil konsumsi cap tikus ,kemudian terjadi perselisihan yang menyebabkan adu mulut,
“Saat sementara berpesta miras, terjadi perselisihan sampai adu mulut yang berujung perkelahian. Kemudian korban mencabut pisau badiknya hendak menikam tersangka, saat akan menikam datanglah lelaki Muh Cikal Djama (20) beralamat di Kelurahan Bitung Barat Satu, sehingga pisau tersebut mengenai dada kiri Djama,” katanya.
Penikaman yang dilakukan pelaku terjadi dikarenakan disaat korban sudah kelebihan mengkonsumsi miras, korban sudah tidak dapat mengontrol cara perilaku dan perkataan,
“Tersangka dalam hal ini merasa sakit hati, karena sebelumnya korban memukul tersangka yang mengenai bagian mata tersangka. Dengan kondisi korban yang sudah kelebihan mengkonsumsi miras, korban sudah tidak lagi mengontrol perilaku dan perkataan,” beber Frelly.
Lanjut Frelly, “Tersangka dan barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau badik gagang hitam yang diduga milik korban, satu buah pisau lipat warna merah diduga milik korban dan sebilah pisau dapur tajam pada salah satu sisi dan lancar pada ujungnya terdapat bercak dari diduga digunakan tersangka untuk menikam korban sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan perbuatan tersebut tersangka terancam dengan hukuman penjara 17 tahun,” tutup Frelly.
(romo)