Talaud,BAROMETERSULUT.com- Pasca putusan mahkamah konstitusi dalam sengketa pilkada talaud pada rabu 14/5/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Sabtu (17/5/2025).
“Berdasarkan surat dinas dari KPU RI nomor 871, kami akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, Welly Titah -Anisya G Bambungan, Sabtu (17/5/2025) demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud Sabtu, (17/5/2025) usai penetapan.
Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mengatur bahwa, penetapan pasangan calon terpilih jika terdapat perselisihan hasil Pemilihan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Rapat pleno ini menjadi dasar hukum untuk selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Talaud untuk diparipurnakan dan hasilnya akan diusulkan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk pelantikan,”jelasnya.
Sumolang mengajak seluruh masyarakat Talaud untuk dapat menerima hasil Pilkada ini dengan ikhlas, Serta kembali bersatu untuk membangun bumi porodisa dari tinonda sampai napombaru.
Nampak hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati kabupaten talaud kali ini Wakil Bupati Terpilih Anisya Gresya Bambungan, Sekda Talaud Yohanis Kamagi, unsur Forkopimda Kabupaten Talaud, Bawaslu Kabupaten Talaud, serta LO masing masing pasangan calon.(***)