Penyidik JAM Pidsus Periksa Tiga Saksi Kasus Jual-Beli Saham IUP Pertambangan di Kabupaten Sarolangun


Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam releasenya kepada media ini, Rabu (28/4/2021).

Simanjuntak menjelaskan adapun saksi yang diperiksa saat itu masing-masing;
1.   HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk;
2.   DM selaku Senior Manager Legal PT. Antam, Tbk;
3.   LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal PT. Antam Tbk periode 2003-2018).

Baca juga:  Hebat! Rio Dondokambey Jabat Wabendum Pengurus Nasional Karang Taruna

“Adapun pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.”ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH.

Seluruh proses dan tahapan pemeriksaan seluruh saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(***/Nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *