SULUT, BAROMETERSULUT.com – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) baru baru ini di kagetkan dengan berita dukacita atas meninggalnya, Dr. Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS), Mantan Gubernur Sulut dua Periode (2005-2010 dan 2010- 2015).
Bapak pluralisme dan birokrat handal tersebut Dr. SHS Putra Terbaik Sulut, sejak Februari 2018 lalu, dipercayakan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo menjabat menjabat Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Filipina merangkap Kepulauan Marshall dan Palau.
Dari informasi yang dirangkum, dari pihal keluarga Dr.SHS meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta pada Sabtu (13/2/2021) jelang dini hari.
Jatwal penjemputan Jenazah pemakaman SHS :
Senin, 15 Feb
• jam 11.00 Take of dr jakarta (konfirmasi dgn Eva S/Ebi S)
• jam 15.30 Tiba di Manado, lewat di Cargo Bandara, dikawal Praja IPDN/TNI dan disemayamkan sejenak di VIP Bandara Pemda, dijemput Asisten 1 dan pejabat terkait secara terbatas, serta Pucuk Pimpinan KGPM
• jam 16.00 Menuju Rumah Winangun
Selasa, 16 Feb
• Ibadah secara pergantian Dikoordinir Bamag dan KGPM
• Ibadah Penghiburan Pemprov Secara Terbatas (Waktu menyesuaikan petunjuk pimpinan) atau menunggu kedatangan pak Gub di Sore hari
Rabu, 17 Feb
• Ibadah secara pergantian Dikoordinir Bamag dan KGPM
Kamis, 18 Feb
• jam 09.00 Ibadah Pemakaman Rumah Duka Winangun (sesuai konfirmasi dgn Ebi S dan Eva S)
• jam 10.30 Menuju dan Disemayamkan di Kantor Pucuk Pimpinan KPGM
• jam 11.00 Menuju dan Disemayamkan di Ktr Gub Sulut
• jam 12.00 Menuju dan Disemayamkan di Kantor Walikota Manado
• jam 13.00 Menuju dan Disemayamkan di Ktr Walikota Bitung
• jam 14.00 Disemayamkan di Ktr Bupati Minahasa
• jam 14.30 Menuju Rumah Duka di Kawangkoan
Jumat, 19 Feb
• Ibadah Penguburan
Catatan Penguburan :
• Sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 5/huk/1996 Tentang Petunjuk Sementara Pemakaman Jenazah Warga Sipil Di Taman Makam Pahlawan, dimakamkan di TMP Terdekat, dengan Upacara Resmi/Kedinasan sesuai Prosedur TNI, karena pak SHS Penerima Bintang Mahaputra Utama.
• Dikuburkan atas permintaan keluarga, tetap dengan Upacara Resmi/Kedinasan sesuai Prosedur TNI
• Pengawalan/Pengusungan IPDN/TNI(*/abx)