MANADO, BAROMETERSULUT.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara mulai tanggal 12 Februari 2021 melalui Radiogram.
Penunjukan ini menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulut Olly Dondokambey periode 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021.
Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia dengan klasifikasi amat segera.
Tujuh provinsi itu ialah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sulut Jemmy Kumendong, Kamis (11/2/2021) ketika di konfirmasi media ini, membenarkan selembaran Radiogram yang sudah beredar luas di media sosial.
“Berdasarkan radiogram tersebut Pak Sekdaprov Edwin Silangen sudah ditunjuk sebagai PLH Gubernur Sulut terhitung sejak tanggal 12 Februari 2021,” pungkas Kumendong.(*/yayi)