MINUT, BAROMETERSULUT.com – Kasus
Penggunaan dana Covid-19 sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menemui titik penyelesaian, dimana atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp61 miliar. Praktis, anggaran tersebut sudah menjadi temuan yang masuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus diselesaikan Pemkab Minut sampai batas waktu/deadline 14 Februari 2021 mendatang.
Adapun Informasi yang diperoleh awak media, anggaran yang didapati tersebut di Dinas Pangan sebesar Rp 57,1 Miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp3,7 Miliar.
“Ada 61 miliar rupiah yang harus dikembalikan Pemkab Minut, berdasarkan temuan BPK dalam penggunaan dana Covid-19. Hal ini sudah menjadi atensi serius aparat penegak hukum kalau tidak dikembalikan sampai 14 Februari bisa berakibat hukum. Dan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Minut bisa tersangkut masalah ini,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak tidak di publis.
Dia menambahkan, penggunaan dana Covid-19 Minut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sampai sejauh ini belum ada penyelesaian. Makanya, kalau sampai deadline belum ada pengembalian dana tersebut sudah pasti dampak hukum pasti diterima.
“Dalam temuan dana Covid-19 Minut didapati Dinas Pangan sebesar Rp 57,1 Miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp3,7 Miliar. Diduga semua anggaran ini tidak ada pertanggungjawaban, yang mengakibatkan temuan dari hasil pemeriksaan,” jelas sumber.
Atas alot perjalanan kasus ini yang hingga berakhir pada temua TGR, ketika dikonfirmasi Inspektur Minut Umbase Mayuntu Selasa (2/2/2021) mengatakan, untuk TGR dana Covid-19 Minut diberikan waktu sampai 14 Februari. “ Soal waktu yang tepat untuk batas waktu saya tidak tahu persis, akan tetapi memang sudah ada deadline waktu untuk pengembalian. Tapi kami juga Inspektorat sejauh ini tidak pernah dilibat dalam penggunaan dana Covid-19 dan kemungkinan instansi teknis yang lebih tahu,” tandas Umbase kepada awak media.(nando)