BPK Sulut Serahkan LHP dan PDTT Penangnanan Covid-19, Dua Daerah Masih Kurang Efektif

MANADO, BAROMETERSULUT.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Sulut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. 

Berbeda dengan penyerahan LHP sebelumnya, penyerahan LHP dilakukan secara daring melalui Video Conference dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Sulut  Karyadi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Tenggara, Bupati Minahasa Utara, Wali Kota Tomohon, dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara serta para Ketua DPRD pada masing-masing daerah. 

Karyadi memaparkan hasil pemeriksaan BPK atas kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon sudah cukup 
efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga:  Dandim 1302 Minahasa Perintahkan Jajarannya Intensifkan Latihan Menembak

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masih kurang efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19.

Penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara , dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam semua hal yang material.

Karyadi menyampaikan,  pendapat BPK perlu adanya regulasi yang mengatur standar minimal pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota yang disesuaikan dengan karakterisktik dan kondisi  daerah masing-masing, baik itu kondisi geografis, kultural maupun sosial ekonomi daerah. 

Hal ini diperlukan dalam mengukur kinerja Pemerintah Daerah terkait penanganan Covid-19 agar lebih proporsional sesuai sarana dan prasarana yang ada di daerah. 

Baca juga:  Insiden Kecelakaan Latihan PPRC TNI di Natuna,Mabes TNI Nyatakan Berduka Cita

“Standar minimal tersebut perlu diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi dan dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya,” katanya.(*/abx)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *