Polres Bitung Amankan Pria Penyebar Konten HOAX Soal Pencegahan Covid-19

BITUNG, BAROMETERSULUT.com – Seorang pria berinisial MGT alias Celo (28), salah satu warga di Kota Bitung yang berdomisili di Kompleks Teling Kelurahan Girian Atas terpaksa harus dijemput oleh Resmob Polres Bitung, Senin (21/12/2020).

Pasalnya, ia diduga dengan sengaja menyebarkan konten hoax di media sosial terkait Operasi Lilin Samrat 2020 khususnya imbauan pelarangan konvoi dan pesta kembang api.

Postingan yang bernada kecewa terhadap pembatasan kegiatan keramaian itu, ia tulis dalam sebuah akun facebook bernama ‘Chelho’ pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.00 Wita via facebook grup Berita Bitung. 

Saat diinterogasi petugas, pria ini mengaku kecewa dengan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. Ia juga merupakan salah satu warga yang terkena dampak covid-19, yaitu pengurangan karyawan di tempat kerjanya.

Baca juga:  Korem 132 Tadulako Rangkul Stakeholder di Sulteng

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia.

“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoax yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid, salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran covid-19,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:  Tatong Bara Gelar Kampanye Tatap Muka DI Talaud, Janji Perubahan dan Pemerataan Pembangunan Bagi Bumi Porodisa

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna Biru.

Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(humas/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *