SULUT, BAROMETERSULUT.com -.Berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 9 ayat 5 dan pasal 10 ayat 3 dinyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah.
Dimana, pada hari ini Senin, 30 September 2020, BPK perwakilan Prov Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantau kerugian negara dan daerah Periode semester II tahun 2020 mulai hari senin 30 November 2020 sampai dengan Jumat 4 Desember 2020.
Kabupaten Bolsel berdasarkan hasil penyampaian BPK pada semester 1 Tahun 2020 menempati rangking 1 se-Sulawesi Utara dengan Tindaklanjut sebesar 86,76%.
Untuk itu pada semester II ini target pemerintah daerah akan meningkatkan tindak lanjut LHP BPK.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala BPK perwakilan sulut Karyadi ,SE,MM dan di ikuti oleh Pjs Gubernur serta seluruh Bupati / Walikota se-Sulawesi Utara.(*/yayi)