UMP Sulut 2021 Tetap, Ketiga Tertinggi Nasional

MANADO, BAROMETERSULUT.com – Pjs Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Drs Agus Fatoni mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut di jalan 17 Agustus Teling Manado, Rabu (04/11/2020).

Dipastikan secara umum UMP Sulut 2021 ‘stagnan’ atau tak naik maupun tak turun yaitu Rp3.310.723. Namun begitu ada spesifikasi khusus untuk sektor tak terdampak Covid 19 yang dipastikan naik 3,27% atau menjadi Rp3.400.180.

Menurut Pjs Gubernur Fatoni walaupun tak mengalami kenaikan namun tetap secara nasional UMP Sulut tahun 2021 masih tertinggi secara nasional. 

“UMP Sulut tahun 2021 ini masih nomor 3 tertinggi secara nasional,” jelas Fatoni pada sejumlah wartawan. 

Menariknya pasca diumumkan sejumlah perwakilan dari serikat buruh langsung melakukan walk-out keluar dari ruangan. 

Baca juga:  Sehari, Polresta Manado Amankan Dua Tersangka Sabu

“Ini mencedrai keadilan bagi para buruh di Sulut, karena bukan hanya pengusaha yang terdampak covid, kalangan buruh juga ikut terdampak,” tandas Jack Andalangi perwakilan SBSI Sulut. 

Kecaman yang sama juga ditekankan Frangky Mantiri Wakil Ketua KSPI Sulut. 

“Kami tak akan diam,  kami akan bergerak melakukan aksi demo dan menempuh jalur hukum,” tegasnya. 

Sedangkan Korwil KSPI Sulut Tommy Sampelan sangat kecewa dengan tak naiknya UMP Sulut 2021 ini. 

“Jelas kami sangat kecewa, sebab pada saat pembahasan dewan pengupahan tiga unsur yakni perwakilan serikat buruh,  akademisi dan pemerintah sudah sepakat naik 3,27%, dan hanya unsur Apindo yang tidak,” ketus Sampelan. 

Pjs Gubernur Fatoni yang dikonfirmasi terkait penolakan serikat buruh Sulut ini,  mengaku bahwa penetapan UMP ini dilandasi beberapa aspek pertimbangan. 

Baca juga:  Dansatgas Genjot Pelaksanaan Sasaran Utama

“Yang pertama aspek UMP Sulut masih tertinggi ke 3 secara nasional,  aspek kedua adalah adanya surat edaran dari Menaker RI untuk tidak ada kenaikan UMP serta aspek sektor yang tidak terdampak Covid tetap dinaikkan,” jelas Fatoni. 

“Penetapan ini juga telah melalui pembahasan di dewan pengupahan, yang sudah dikaji berbagai masukan yang ada. Dan sesuai putusan UMP ini masih dapat dikaji sering perkembangan situasi di tahun depan,” tutur Fatoni yang menilai adanya protes merupakan hal yang wajar dalam negara berdemokrasi. 

Turut hadir pada pengumuman UMP ini Sekprov Sulut Edwin Silangen SE,  perwakilan unsur Forkopimda,  Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo dan perwakilan buruh. (*/yayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *