Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan “Tangki Semprot” Tiga Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Ini Penegasan Kacabjari Kotamobagu di Dumoga

BOLSEL, BAROMETERSULUT.com- Tersangka dugaan korupsi Dana Desa di Desa Ilohelumo Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) berinisial AM selaku penyedia barang pemilik UD Wendyarsa Pratama  telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga Evans Sinulingga kepada media ini, Selasa (3/11/2020) mengatakan bahwa  AM telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan yang diberikan oleh pihaknya. “Tiga kali, kami layangkan surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut,” beber Sinulingga,

Dia menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan saat menghubungi nomor HandPhone tersangka, tidak aktif dan Jaksa kesulitan mengirimkan surat panggilan dikarekan tersangka selalu tidak berada di rumah. Oleh karena itu jaksa meminta bantuan kepala desa setempat untuk meneruskan surat panggilan  kepada tersangka,” terangnya.

Baca juga:  Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2021-2028 Minut Dibuka Bupati Joune Ganda

Evans menuturkan, jaksa penyidik Cabjari Dumoga telah menjadwalkan kembali pemanggilan tersangka inisial AM. “Pada hari kamis tanggal 5 november 2020 kami kembali memanggil tersangka.” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar AM bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa penyidik dengan datang memenuhi panggilan penyidik Cabjari Dumoga serta memberikan keterangan secara benar. “Jika kali ini tersangka mangkir lagi dari panggilan tanpa disertai alasan yang dibenarkan hukum, Penyidik bisa melakukan upaya paksa. Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP,” ungkapnya.

Lebih jauh katanya, hasil pemeriksaan dan fakta hukum selama penyidikan oleh penyidik pidana khusus Cabjari Dumoga, AM telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka.

Baca juga:  Upacara HUT TNI ke 75 Dipimpin Presiden Jokowi, Pjs Gubernur Fatoni dan Forkopimda Ikuti Secara Virtual

“Diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya.

Sekedar informasi, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin paras sebanyak 120 unit, tangki semprot sebanyak 120 unit dan mesin katingting sebanyak 7 unit di tahun anggaran 2018. Tersangka AM tersebut tidak memberikan keterangan dan alasan kepada jaksa. Pengadaan bernilai Rp 509.500.000, pada desa iloheluma. Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 321.931.931.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *