MINUT, BAROMETERSULUT.com – Tak berikutik NM alias Nurul (39) warga Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado harus menerima satu buah tima panas saat tim Resmob Polres Minut melakukan penangkapan terhadap dirinya di wilayah Pall Dua Kota Manado, Minggu (1/11/2020) pukul 23:20 Wita.

Sementara itu dari informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan LP *nomor:STTLP/634/XI/2020/RES-MINUT.* dimana dalam laporan tersebut tersangka Nurul melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Nioldi Mengko (20-an) warga Manado yang terjadi di Desa Kolongan Jaga III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut, Minggu (1/11/2020) pukul 03:30 Wita.
Dari data yang dihimpun pada awalnya terlapor bersama dengan para saksi sementara mengkonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus, dan kemudian pelapor (korban) datang dilokasi tersebut pada pukul 03.00 wita, dengan maksud bersama-sama mengkonsumsi Minuman keras.
Namun sangat disayangkan sekitar pukul 03.30 wita, situasi mulai tidak terkendali disebabkan karena terlapor sudah membuat ulah dengan menarik rambut saksi lelaki bernama Marfil Lutulung.
Melihat hal tersebut korban akhirnya menegur tersangka dengan mengatakan kenapa menarik rambut “Kiapa Ngana zo Terek Diape Rambu dang,” kata korban.
Tersangka pun langsung diam kemudian dan pemilik rumah langsung menyuruh Marfil untuk pulang. Namun tak lama kemudian dikarenakan sudah terpengaruh Miras Marfilpun kembali namun langsung dihadang korban dengan mengatakan “Sudah, Pulang Jo Ngana,” kata koraban.
Ditempat tersebut Marfil dan tersangka masih terus adu mulut sehingga korban kembali menegur keduanya dengan sempat memukuli terlapor sebanyak satu kali dan saat itu juga terlapor langsung mencabut senjata tajam jenis pisau badik yang di selipkan di pinggang sebelah kanan dan menghunuskan kearah korban hingga mengenai pada bagian tangan sebelah kiri.
Alhasil berdasarkan laporan tersebut tim Resmob langsung bergerak ke TKP mencari informasi, kemudian pada pukul 09.10 wita tim mencari keberadaan dari tersangka yang telah melarikan diri.
Kemudian pada pukul 17.40 tim mendapat informasi bahwa tersangka berada dipantai tanjung merah kota Bitung sehingga tim langsung bergerak ke kota Bitung, akan tetapi tersangka sudah tidak berada di lokasi pantai, kemudian pada pukul 23.00 wita, tim terus menggali informasi dang melakukan penggrebekan di kelurahan Pal 2 kecamatan Tikala Kota Manado.
Ditempat tersebut yang mana tersangka sedang bersembunyi di dalam mobil mikrolet, pada saat tim mencoba mengamankan tersangka, tersangka mencoba melawan dengan sebilah pisau besi putih, stelah diberikan tembakan peringatan ke udara tidak di gubris sehingga untuk tersangka diberikan tindakan tegas dengan menghadiahi satu tima panas.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Grace Krisna Rahakbau Sik Msi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim polres Minut AKP M. Aswar Nur membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Aswar. (*/ony)