MINUT, BAROMETERSULUT.com- Kasus dugaan Ijasah Palsu Shintia Gelly Rumumpe (SGR) kembali menunjukkan babakan baru, dimana sejumlah warga Minut yakni Noldy Yohan Awui dan Norris Tirayoh pada Selasa (8/9/2020) memasukkan aduan ke kantor KPU Minut.

Kedatangan Awuy dan Tirayoh bersama warga Minut lainnya itu terpantau menyerahkan sejumlah bukti kepada staf KPU Minut.
Proses pengadua ini sesuai tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup), masyarakat dapat memasukan tanggapan terhadap para bakal calon yaitu tanggal 4-8 September 2020.

Namun, sempat terjadi protes dari warga terkait mekanisme pemasukan aduan.
Pasalnya, penerimaan berkas tidak dibuktikan dengan surat tanda terima dari pihak KPU serta gembok kotak pengaduan tidak disegel.
“Saya datang membawa aduan dan bukti-bukti pendukung. Kenapa tidak ada tanda terima juga check listnya? Jika salah satu bukti hilang, siapa yang mau tanggung jawab?” kata Yohan Noldy Awuy, warga Minut.
Sementara itu, Noris Tirayoh, warga Minut lainnya yang juga ikut memasukan aduan mengeluhkan ketidaksiapan KPU Minut dalam menerima tanggapan masyarakat.
“Dokumen rahasia untuk kepentingan negara di tahapan Pilkada, gemboknya tidak disegel. Siapa yang bisa menjamin bahwa gembok tersebut tidak akan dibuka atau disalahgunakan? Siapa yang akan kita minta pertanggungjawaban?” kata Noris.
Dalam pemasukan dokumen pengaduan tanggapan masyarakat, baik Noldy Awuy maupun Noris Tirajoh mendesak agar KPU membuat checklist daftar berkas yang dimasukan masyarakat.
Namun, aduan tersebut hanya disaksikan dua orang staf bagian umum KPU serta satu petugas keamanan.
Dengan desakkan Noldy dan Norris saat itu, tak berselang lama berselang staf KPU Minut umum menawarkan solusi agar berkas terkaot dimasukkan dalam kotak dengan jaminan adanya kamera pengawas serta personil pengamanan internal. Atas tawaran staf KPU itu,Yohan dan Norris akhirnya memilih untuk membuka isi dokumen yang akan dimasukan dalam kotak tanggapan.
Adapun berkas tersebut terdiri dari flash berisi rekaman percakapan dengan pihak-pihak Terkait, surat pengaduan, kronologi kejadian selama proses pengecekan ke sekolah, surat pernyataan pihak sekolah bahwa Shintia Rumumpe tidak pernah terdaftar sebagai siswa di sekolah tersebut, barang bukti berupa fotocopy ijazah diduga palsu, barang bukti berupa fotocopy ijazah asli, barang bukti foto saat menerima surat keterangan sekolah.
“Yang pasti setelah ini kami akan antar langsung surat kepada lembaga-lembaga terkait yaitu DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulut, Bawaslu Sulut dan Bawaslu Minut. Yang kami antar adalah surat langsung bukan surat tembusan,” tegas Yohan sambil menegaskan dalam berkas yang mereka setorkan juga di lampirkan bukti-bukti dokumen, foto, transkrip percakapan dengan harapan KPU dapat melakukan verifikasi faktual ke objek terkait.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk berkas yang dimasukan bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Minut.
“Ada atau tidak aduan masyarakat, kami Bawaslu wajib mengecek dan memverifikasi kebenaran setiap dokumen yang dimasukkan. Besok (9/9/2020) kami berangkat ke Jakarta untuk verifikasi,” ujar Rahman.
Dengan adanya aduan dari warga Minut atas dugaa Ipal milik SGR bakal calon Bupati yang diusung Nasdem itu, selain akan membuat dinamika tersendiri, juga menguji sejauh mana profesional dan integritas KPU dan Bawaslu Minut sebagai lembaga penyelenggara pesta Demokrasi lima tahunan ini.Aduan warga ini sekaligus menguji nyali pihak KPU Minut, sebab SGR adalah anak seorang penguasa serta pemimpin Kabupaten Minut.(nando)