SULUT,BAROMETERSULUT.com- Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di tengah masa Pandemi Covid-19 banyak regulasi yang baru.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, secara teknis Pilkada serentak tahun 2020 ini, sedikitnya menetapkan 9 hal baru yang wajib di laksanakan.
“Pilkada 9 Desember 2020 mendatang jauh berbeda dengan Pilkada lima tahun lalu”kata Komisioner Divisi Data KPU Sulut Lanny Ointu pada kegiatan penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU Sulut, Selasa(1/9/2020) di salah satu hotel di Manado.
Menurutnya perbedaan regulasi pelaksanaan Pilkada paling banyak dalam rangka penyesuaian dimasa Pandemi Covid-19 dan antisipasi terkait penularan virus Corona.
“Yang pasti, semua teknis pelaksanaan pilkada ditengah Pandemi Covid-19 dilaksanakan secara utuh dengan memasukan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.”tandas srikandi KPU Sulut sambil menambahkan secara teknis aturan tersebut diatas akan tetap akan diberikan solusi sehingga hak politik warga tidak hilang.
Adapun kesembilan aturan baru tersebut masing-masing;
- Pemilih setiap TPS Paling banyak
500 orang - KPPS Sehat dari Covid-19
- Suhu Tubuh Sehat 37.3
- Pengaturan kedatangan
- Areal TPS Bebas Covid-19
- Sterilisasi Paku
- Wajib Pake Masker
- Menggunakan Masker Sekali Pakai
- Tinta di Tetes.(nando)