MANADO,Barometersulut.com- Tim Satgas Intel Trisula 17-2 (Lantamal VIII), Yonmarhanlan VIII Bitung, dan Satkamla Lantamal VIII Jumat (21/7/2017) berhasil menggagalkan rencana penyelundupan miras tradisional cap tikus yang akan diselundupkan ke Papau/Kaimana oleh Iksan (42) warga Pateten Lingkungan I Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Pgs Kadispen Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dedy Irawan Eko Cahyono kepada Barometersulut.com mengatakan barang selundupan berupa ratusan botol miras cap Tikus yang di kemas dalam 8 buah cool box itu,rencananya akan diselundupkan melalui Pelabuhan penumpang Bitung dengan Kapal Pelni KM. Tatamelau.
Dia menegaskan adapun kronologis upaya penyelundupan terungkap pada saat tim gabungan melaksanakan swiping setiap barang bawaan penumpang yang menggunakan kendaraan roda empat di areal dermaga penumpang yang akan dinaikkan ke Kapal Pelni KM Tatamelau. Pada saat itu Tim gabungan melakukan pengecekan terhadap kendaraan pick up nopol DB 8586 CD warna hitam yang ternyata di dalamnya terdapat niras tradisional cap Tikus sebanyak 254 botol yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 1500 ml dan dimasukkan kedalam 8 buah cool box.”Jika di nilai maka harga miras tersebut mencapai Rp. 63.000.000 rupiah.”tandas Dedy sambil menegakkan penyerahan barang bukti berupa miras,kendaraan pick up pengangkut serta pelaku bertempat di kantor Satkamla oleh Dan Satkamla Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dita Aryanugroho yang kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian di Polsek KP3 Pelabuhan Bitung AKP Alfret Tatuho untuk di proses secara lanjut.(Nando/Dispen Lantamal VIII)