Hari ini,Dirut PD Pasar Kota Manado Perintahkan Tuntaskan Relokasi

MANADO,Barometersulut.com-Tindak lanjut dari penertiban dan kebijakkan relokasi pedagang di pasar bersehati khususnya yang tergabung dalam kelompok 8 dan 14,Manajemen PD Pasar Manado yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama Fery Keintjem Selasa (11/7/2017) kembali melakukan pertemuan dengan pedagang kelompok 14 di aula kantor PD Pasar kota Manado.

Pertemuan ini merupakan evaluasi keputusan PD Pasar Kota Manado atas proses relokasi pada tanggal 7 Juli 2017 lalu,dimana pasca lapak semi permanen itu dibongkar para pedagang dan enggan berjualan di hanggar yang telah ditetapkan sebaliknya kembali berjualan ditempat yang dilarang tersebut.

Dalam pertemuan tersebut sejumlah pedagang perwakilan dari kelompok 14 menyampaikan aspirasi dan harapan mereka agar tidak dipindahkan dari lokasi lapak yang selama ini menjadi tempat mereka berjualan. “Kami minta kebijaksanaan pak dirut agar tempat kami ini tidak dibongkar,sebab ini merupakan tempat berjualan kami selama 13 tahun ini” Pinta salah satu pedagang yang intinya posisi hanggar yang disiapkan bagi mereka untuk berjualan sepi dari pembeli karena berada pada bagian dalam dari pasar.Intinya perwakilan kelompok 14 sebanyak 9 orang yang hadir saat itu meminta agar PD Pasar Bersehati membatalkan relokasi tersebut.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Sebut Bantuan Dana Perbaikan RTLH, Aksi Nyata Kepedulian Pemkab Minut Bagi Masyarakat

Menanggapi hal itu,Dirut PD Pasar Fery Keintjem selaku Dirut Utama PD Pasar Manado mengatakan bahwa penataan relokasi tempat berdagang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penataan pasar untuk berfungsi sebagaimana mestinya,dimana kebijakkan ini intinya merupakan kepentingan bersama yakni PD Pasar sebagai pengelolah dan para pedagang selaku mitra yang menggunakan sarana dan prasarana yang tersedia. “Penataan pasar merupakan komitmen pemerintah kota Manado melalui PD Pasar selaku instansi teknis yang dipercayakan,dimana kebijakkan ini untuk kepentingan semua pihak” Kata Keintjem

Lebih lanjut Keintjem mengatakan,bahwa selama ini pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pedagang akan tetapi hal itu tidak diindahkan,jadi hal ini sangat tidak sinergis.”Soal penataan pasar khususnya proses relokasi ini tidak dilakukan secara sepihak dan mendadak,namun telah disampaikan dalam banyak pertemuan dan sosialisasi serta tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah Kota Manado terkait penataan pasar tradisional ini.” ungkapnya sambil menambahkan bahwa dirinya sudah dilaporkan hingga ke KPK terkait persoalan penataan pedagang.

Baca juga:  Pangdam Merdeka Tegaskan Tidak Ada Kompromi Bagi "Prajurit Kumabal"

Untuk itu kata Keintjem , bahwa aspirasi dan harapan para pedagang kelompok 14 diatas tidak dapat dipenuhi oleh Direksi,sebaliknya sesuai keputusan relokasi itu akan tetap dilaksanakan hingga tuntas.”kepada pedagang kelompok 14 yang tidak mengindahkan perintah untuk menempati hanggar yang telah ditentukan,nantinya kami masih berikan dispensasi hingga Rabu (12/7/2017) pukul 10 pagi,setelah itu lapak tersebut akan kami kosongkan secara tuntas “tandasnya sambil menambahkan bahwa kebijakkan penataan pasar ini tetap untuk kepentingan para pedagang dimana keputusan ini telah final.

Dalam Kegiatan pertemuan dengan para pedagang kelompok 14 di kantor PD Pasar Kota Manado di pasar bersehati itu,Dirut PD Pasar Fery Keintjem turut didampingi Kabag Umum PD Pasar Kota Manado Hentje Lumentut.
IMG-20170712-WA0001
Untuk diketahui pedagang Bawang Rica Tomat (Barito) yang akan ditertibkan mulai yang berjualan dari bagian samping bawah Musholah hingga yang berjualan depan tempat pelelangan ikan pasar bersehati itu.(Regina.TS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *