IWO Kecam Pemukulan Wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga

JAKARTA,Barometersulut.com – Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) dalam siaran Pers yang ditanda tangani ketua Umum Jodhi Yudono IWO dan Sekjen IWO Witanto Senin (19/6/2017), mengecam tindak kekerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob terhadap wartawan LKBN Antara Yogi Prayoga saat meliput kegiatan turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017 Minggu (18/6/2017) sore di Jakarta Convention Center (JCC).

Dugaan tindak kekerasan yang dialami Ricky tersebut sempat terekam kamera video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Berdasarkan tayangan video tersebut terlihat Ricky dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat disudut ruangan.

Namun, Ricky yang masih mengenakan ID Card Pers peliputan kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka itu berusaha berontak dari bekapan anggota Brimob tersebut.

Baca juga:  HMI Manado Gandeng IWO Manado Gelar Diskusi Publik

Atas peristiwa tersebut Pimpinan Pusat IWO menyatakan sikap:

1. Aksi kekerasan atau “koboi jalanan” tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun di negara ini.

2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan aparat penegak hukum hanya menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan. Karena, IWO mencatat hampir 62 persen kekerasan yang dialami wartawan dilakukan oleh oknum pejabat negara/aparatur pemerintah (PNS, Militer, Polri dll).

3. Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian meminta maaf secara terbuka atas perilaku anak buahnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan LKBN Antara tersebut.

4. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik wartawan dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa dipidana dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan Panitia Paskah Nasional, Kajari Agustiawan Puji Duet Lasut- Parapaga Bangun Talaud

5. Mendorong agar managemen LKBN Antara melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya saat melakukan peliputan itu ke aparat pengak hukum. Hal itu penting dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan.

6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Online siap melakukan pendampingan hukum terhadap wartawan yang mengalami tindak kekerasan dimanapun.(Nando/IWO Pusat)
IMG-20170619-WA0001

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *