LUWUK,Barometersulut.com-Jajaran Kodim 1308/LBG melalui personel Babinsa Koramil 1308-04/Kintom Serda Rinto Unok Kamis (02/02/2017) menemukan 6 (enam) Kontainer kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Kontainer Tangkian Desa Kalolos Kecamatan Kintom,Kabupaten Banggai.
Komandan Kodim (Dandim) 1308/LBG Letkol Inf Sapto Irianto kepada Barometersulut.com Kamis (02/02/2017) via pesan berbasis data membenarkan bahwa babinsa Koramil 1308-04/Kintom Serda Rinto Unok telah menemukan 6(enam) kontainer kayu yang diduga ilegal.”Sesaat setelah menemukan kayu dalam jumlah cukup banyak itu,Serda Rinto langsung melaporkan kepada Danramil 1308-04,atas laporan itu Danramil setempat langsung berkordinasi dengan Dan Unit Intel untuk langkah tindak lanjut terhadap temuan kayu yang diduga Ilegal tersebut”ujarnya.
Sapto menegaskan,atas laporan temuan kayu itu,Danramil 1308-04 Kapten Czi Udik Heriyanto,Pasi Intel Kodim 1308/LBG Letda Inf Lahope bersama personel, dua orang perwakilan Karyawan PT.Meratus (Bpk Yadi dan Ismail) dan dua orang staf markas besar bela negara Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPKRI) yakni Daniel Ginting dan Muh Basri langsung menuju lokasi pelabuhan tempat kayu yang diduga ilegal itu ditemukan.”Pada saat itu seluruh kontainer dibuka guna memastikan isi dari keenam kontainer itu.”ungkap Sapto.
Menurut Sapto,adapun isi enam kontainer setelah diperiksa oleh tim tersebut,ditemukan jenis kayu sebagai berikut:
A.Kontainer Meratus
Nomor : 21307622
Jenis : kayu Kahomama
Ukuran : 5×20
Jumlah : 20 kubik
Pemilik: Rio/Unit 2 Kec.Moilong
B.Kontainer CLHU
Nomor : 90756045GI
Jenis : Kayu Sengon(Glondongan)
Jumlah : 40 Kubik
Pemilik: Kateno/Unit 24 Kec.Toili
C.Kontainer MRTU
Nomor :96189345G
Jenis :Kayu Kahomama (Glondongan)
Jumlah :30 Kubik
D.kontainer MRTU
Nomor :20199222GI
Jenis :Kayu Kahomama
Jumlah :15 kubik
Pemilik:Belum di Ketahui/unit 24
E.Kontainer MRLU
Nomor :23508922GI
Jenis :Kayu Kahomama (Glondongan)
Ukuran :2 Meter
F.Kontainer MRLU
Nomor :23406822GI
Jenis :Kayu Bantalan
Ukuran :25×30 Panjang 4 Meter
Jumlah :10 Kubik
Dia menegaskan,untuk tindak lanjut atas penemuan kayu yang diduga ilegal itu,pihaknya telah berkordinasi dengan jajaran Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng dan aparat kepolisian setempat sebagai laporan awal untuk tindak lanjut proses hukum selanjutnya atas kasus ini.”Semua instansi terkait berkomitmen untuk memonitor mendorong kasus ini diungkap secara tuntas dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku,tidak ada yang fiktif apalagi penyelesaian sepihak dengan para pemilik kayu tersebut.”tandas Dandim 1308/LBG itu sambil menambahkan adapun dasar hukum pengamanan kayu yang diduga ilegal tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi dari instansi terkait serta dokumen lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.(Tim BS)