Kasi Log Sambut Positif dan Bakal Tindak Lanjut

BAROMETERSULUT.COM,Manado- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wilayah Sulutenggomalut melalui bidang PKN dan Korem 131/Santiago melalui seksi Logistik Senin (10/19/2016) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 57/PMK.06/2016/tentang tata cara pelaksanaan sewa barang negara(pengganti PMK 33/PMK.06/2012)di aula Santiago Makorem 131/Santiago.

Dirjen Kekayaan Negara Sulutenggomalut Rakhmat Mahsan kepada Barometersulut.com Senin (10/10/2016) hingga saat ini proses sewa barang milik negara yang dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 57/pmk.06/2016 yang merupakan pengganti pmk nomor 33/pmk.06/2012 itu digelar atas kerjasama dengan korem 131/Santiago melalui Seksi Logistik,yang dimaksudkan untuk semakin memperkenalkan aturan yang tepat sebagai pijakkan bagi para penyelenggara negara dan masyarakat dalam melaksanakan proses sewa barang milik negara khususnya dalam jajaran Korem 131/Santiago.”Kami berharap agar peraturan Menteri Keuangan ini dijadikan landasan hukum bagi para pihak yang terkait dengan proses sewa barang negara.”tandasnya sambil mengakui kegiatan sosialisasi ini masih akan dimaksimalkan lagi.

Baca juga:  Jajaran Kodim Gorontalo Pimpin Pencarian dan Evakuasi Korban Tenggelam

Sementara itu,Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Sulaiman Agusto melalui Kepala Seksi Logistik(KasiLog)korem 131/Santiago Kolonel Inf Andi Kaharuddin mengatakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan resmi untuk proses sewa menyewa barang milik negara,dimana kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan upaya menginventarisasi dan mengevaluasi semua barang dan mekanisme sewa menyewa barang milik TNI-AD di Provinsi Sulut.”Kami mendukung kegiatan ini dan akan turut menyosialisasikan Permenkeu ini img-20161011-wa0001img-20161011-wa0000diinternal jajaran Korem 131/Santiago.”tandas Andi sambil menegaskan karena masih baru maka penerapannya akan dilakukan secara bertahap baik inventarisasi administrasi dan teknis.

Kegiatan Sosialisasi peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara di Makorem 131/Santiago itu,turut dihadiri Kepala Seksi PKN 3 Dirjen Kekayaan Negara Sulutenggomalut Agus Susanto dan seluruh Perwira Seksi Logistik (Pasi Log) dari seluruh jajaran se-Korem 131/Santiago dan staf dari instalasi militer terkait lainnya.(Regina Sambul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *