Manado,BS- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut ingatkan pihak pengusaha untuk melaksanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan amanat Undang-undang,” Saya ingatkan pengusaha menghadapi hari raya ini segera membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan dan hak pekerja,” tegas Kadisnakertrans Propinsi Sulut Marlon M Sendoh SH kepada Barometersulut.com, Senin(14/12) diruang kerjanya.
Marlon menegaskan pemberian hakTHR kepada pekerja itu diatur oleh peraturan ketenagakerjaa, jadi sudah merupakan kewajiban secara hukum dam moral bagi pengusaha untuk melaksanakan dengan benar dan tepat waktu,” Pemberian hak THR kepada pekerja itu harus sesuai jumlahnya, tepat waktu dan secara transparan,”tegasnya sambil menambahkan bagi pengusaha yang mengabaikan kewajiban ini bakal kena sangsi dan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai dengan aturan dapat melapor di kantor Disnakertrans terdekat.
Dia menambahkan saat ini Menteri Tenaga Kerja RI M. Hanif Dhakiri sedang melakukan kunjungan kerja di daerah kawasan Timur Indonesia termasuk di Sulut, dimana kata Sendoh kunjungan Menaker RI itu antara lain dalam rangkaian sosialisasi masalah pentingnya kewajiban THR (Tim BS).