Jakarta,BS – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2016 menjadi Undang-Undang. Pengesahan APBN berlangsung tanpa interupsi.
Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Taufik Kurniawan, mengatakan bahwa pengesahan APBN 2016 telah mempertimbangkan pandangan seluruh fraksi, Badan Anggaran, dan telah melalui tahapan skors serta lobi.
Selain itu, pimpinan partai politik dan pemangku kepentingan terkait juga dilibatkan dalam pengambilan keputusannya.
Berdasarkan lobi lintas fraksi, kata Taufik, diperoleh beberapa poin terkait APBN 2016. Pertama, DPR RI dapat menyetujui RUU tentang APBN 2016 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Dengan catatan bahwa seluruh catatan fraksi merupakan bagian yang utuh dan tidak terpisahkan dari APBN yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Taufik, dalam rapat paripurna, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Sedangkan mengenai penyertaan modal negara (PMN), kata Taufik, pembahasannya dikembalikan pada komisi-komisi terkait. Pembahasannya akan dilakukan dalam APBN Perubahan 2016.
“Ini sudah melalui tahapan, melalui visi dan misi yang sama. Apakah dapat disetujui?” ucap Taufik. “Setuju…,” ucap mayoritas anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.
Dalam APBN 2016 tercatat bahwa penerimaan negara mencapai Rp 1.822 triliun dan belanja negara pemerintah pusat serta daerah mencapai RP 2.095 triliun.
“Pencapaian ini tidak terlepas dari hubungan dan profesionalitas pemerintah dengan DPR,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.(tim Bs-Kp)