Diduga, Shopping Centre Jadi” Ladang” KORUPSI Baru

Manado,BS-Sejak pengelolaan dan penggawasan pusat pertokoan Shopping Centre dilimpah20151022_062909kan kepada PD Pasar Kota Manado, hingga saat ini banyak menimbulkan kritikan dan keluhan dari para pedagang dan pengusaha penjahit yang menyewa lantai satu dan dua dari Shopping centre itu.Bahkan, diduga operasional atas shopping centre itu telah menjadi “ladang” tindakan korupsi baru.
Ketua Asosiasi Tailor, Bordir dan penjahit Shopping Centre Hartono Lihawa kepada Barometersulut.com, Minggu(24/10) menegaskan, pengelolaan dan pengawasan atas operasional shoopping amburadul dan tidak sesuai dengan komitmen rapat pada awal kontrak.Dicontohannya,pihak PD Pasar menjanjikan bahwa akan membuatkan lapak bagi para penyewa khususnya di lantai dua, menjaga keamanan dan kebersihan dan sejumlah item yang tertuang dalam kontrak yang tidak dipenuhi, padahal dua bulan lagi kontrak itu akan berakhir,” Saya menilai pihak PD Pasar tidak serius, tidak transparan dan banyak kewajiban yang terkesan memberatkan para penyewa seperti pembayaran rekening listrik, dilantai dua Rp 200 ratus rupia lebih perbulan dan lantai satu ada yang bayar Rp 20 ribu perhari ” ujar Hartono.
Pengusaha Tailor yang mengaku telah sejak tahun 1989 berada di kawasan ini mengatakan, yang paling memberatkan adalah membuat dinding lapak yang memakan biaya mulai dari 5 hingga 10 juta, padahal katanya dalam kontrak itu menjadi kewajiban PD Pasar,” Makanya banyak penyewa yang belum melunasi kewajiban kontrak, sebab banyak janji PD Pasar yang belum ditepati hingga saat ini,” tandasnya sambil menambahkan hingga saat ini jutaan uang pribadinya membayar petugas kebersihan yang hingga saat ini belum digantikan oleh pihak PD pasar.
Disamping dianggap wanprestasi, Dia menuding pihak PD Pasar tidak adil dan profesional dalam penetapan harga sewa lapak , dimana pada saat kontrak ada lapak dengan luas yang sama tapi nilainya tidak sama,” Kami berharap agar pak Walikota dapat mengevaluasi kinerja jajaran PD Pasar, yang terkesan tidak berpihak pada kepentingan penyewa dan rawan tindakan menguntungkan diri sendiri oleh oknum petugas pangawas dilapangan ” ujarnya menambahkan kerap dimintai pungutan-pungutan khusus oleh oknum petugas PD Pasar seperti setiap akan sidang kasus PD Pasar di Pengadilan.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi pihak PD Pasar melalui Kabag Umum, Alfin Mamuaya, Senin(25/10) di kantornya menegaskan, bahwa semua tudingan itu tidak sepenuhnya seperti itu, dijelaskannya soal arus listrik itu merupakan inisiatif pihak PD Pasar memfasilitasi ke pihak PLN untuk pemasangan jaringan baru, soal kebersihan itu adalah tanggung jawab pihak dinas kebersihan, soal bervariasinya biaya sewa lapak itu sesuai dengan penetapan yang disesuaikan dengan luas dan posisi tepat, dan sementara soal pungutan biaya arus listrik itu memang sesuai kesepakatan bersama sejak awal dan soal adanya oknum PD Pasar yang konon meminta dukungan terhadap proses hukum yang kini mendera Direktur Utama PD Pasar itu sama sekali tidak benar,” Semua tudingan itu tidak benar, kalaupun hal itu benar yakni soal adanya pungutan liar itu semat-mata tindakan personal oknum petugas dilapangan, bukan merupakan kebijakan apalagi perintah manajeman,” tandas Alfin sambil menegaskan akan mengevaluasi kinerja petugas lapangan, dan soal adanya keluhan para penyewa itu akan ditindak lanjuti.(nando)

Baca juga:  KPUD Talaud Gelar Test Tertulis Calon PPS Pemilu 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *