BNNP Sulut Bekuk 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Manado,BS– Upaya pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut memutuskan mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Propinsi Sulut terus membuahkan hasil.Dalam konferensi pers Sabtu(19/09) ketua BNNP Sulutsumirat bnn 2 Drs Sumirat Dwijayanto,Msi menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang pengeder narkotika ditempat terpisah.
Sumirat mengatakan, ketiga orang pengedar narkotika itu masing-masing berinisial VW(swasta) warga Kelurahan Malalayang I lingkungan VIII Kecamatan Malalayang tengah dengan barang bukti 1paket kecil narkotika jenis shabu dan satu buah HP.Berdasarkan informasi VW bahwa barang haram terebut diberikannya kepada seorang wanita berinsial SS.
BNNP Sulut telah menangkap 3 pengedar narkotika jenis shabu di tiga lokasi berbeda di Kota Manado, yakni di Kelurahan Malalayang, Jalan Sam Ratulangi dan di salah satu Hotel di Jalan Diponegoro. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu, BNNP Sulut melakukan kegiatan intelejen untuk mengungkap peredaran narkotika oleh jaringan VW cs ,” ujar kepala BNNP Sulut Kombespol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si saat Konferensi Pers Sabtu (19/09). Wanita yang berinsial SS sendiri berprofesi sebagai seorang EO dan ditangkap disalah satu tempat karaoke di jalan Sam Ratulangi.Upaya membongkar sindikat pengedar jaringan VW itu terus dilakukan tim intelejen BNNP Sulut dan akhirnya SS memberikan informasi kalau barang terlarang itu milik seorang lelaki berinsial RU yang berprofesi sebagai seorang koki sekaligus pemilik salah satu rumah makan di kawasan mega mas, dan RU ini ditangkap disalah satu hote di jalan Diponegoro.” Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan selama satu bulan oleh tim kami,” tutur Sumirat sambil menegaskan pihaknya akan terus memburu sejumlah DPO jaringan ini yang diketahui telah berada diluar kota dan terus didalami.
Dia menambahkan bahwa ketiga tersangka ini,bakal dijera dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009.Sementara sangksi hukum yang bakal dikenakan yakni untuk yang memiliki dan mengedarkan narkotika diancam dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,dan untuk yang mengedarkan dan menggunakan diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.(nando/bnnp sulut).

Baca juga:  Sumirat Akui Belum Berbuat Maksimal , Charles Mohon Dukungan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *