Manado,BS-Menghindari terjadinya penggunaan dana kampanye yang berlebihan, pihak KPU Kota Manado mematok batas tertinggi dana kampanye sebesar Rp 13,880.18.000 miliar untuk setiap pasangan calon dalam proses tahapan kampanye.” Selain pihak Bawaslu, kami juga akan turut mengevaluasi dan memonitoring penggunaan dana kampanye yang digunakan dalam seluruh tahapan Pilkada kota Manaso,” ujar ketu KPU Kota Manado Eugenius Paransi kepada media ini via telepon selularnya.
Menurut Paransi, dengan pembatasan penggunaan dana kampanye itu, antara lain menjadikan pesta demokrasi yang lebih beradab, berwibah dan berkualitas, bukan politik uang.” Kami berharap ketentuan ini dihargai,dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pasangan calon,” ujar Paransi sampaikan penggunaan dana kampanye ini juga bakal diaudit oleh pihak BPK.(nando)
Adapun Penggunaan dana Kampanye itu dirinci sebagai berikut:
1.Rapat Umum Rp 900 juta
2.Pertemuan Terbatas Rp 450 juta
3.Tatap Muka Rp 4,000.509.000,-
4. Pembuatan bahan kampanye Rp 7.000.921.800,-
5. Jasa konsultan Rp .100 juta
Total Rp.13.880.18.000,-
(sumber: Ketua KPU Kota Manado)