TONDANO, BS – Dalam rangka penanganan maraknya issue tentang Ijazah Palsu (Ipal) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa, maka Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh ASN memasukan fotocopy Ijazah SMP, SMA, D-III, S1, S2 dan S3 yang dilegalisir serta fotocopy Transkrip Nilai Akademiknya, dan dimintakan pula untuk memasukan Data Nomatif Pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan di tiap SKPD.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerjanya pada Rabu 22/7 siang. Dikatakan Tumundo, ini sesuai surat edaran Sekdakab Minahasa No. 800/11/27 tanggal 8 Juli 2015 dan surat edaran kedua No. 800/11/30 tanggal 15 Juli 2015, dengan dasar surat edaran Gubernur Sulut No. 800/2015/sekr-BKDD tanggal 10 Juli 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan surat edararan Bupati Minahasa No. 800/BKDD/VI/603 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa.
“Data-data tersebut agar dimasukan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa paling lambat Jumat 24/7 ini,” urai Tumundo.
Ditambahkannya, selanjutnya Tim Verifikator yang dibentuk Bupati Minahasa akan memeriksa keabsahan data tersebut dan khusus untuk Pejabat Eselon II akan diverifikasi oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur Sulut.
“Data hasil verifikasi akan dilaporkan kepada Menteri PAN & RB RI dan Menristek & Dikti RI, dan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan ijasah palsu maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku” urai Tumundo.
Sementara Kepala BKDD Minahasa Drs ML Rumate MSi mengatakan Tim Investigasi Ijazah Palsu yang dibentuk terdiri dari Inspektur Kabupaten sebagai Ketua, Kepala BKDD sebagai Sekretaris dan Asisten I, Asisten III, Kadis Dikpora, Kabag Ortal, Kabag Hukum sebagai Anggota