Diduga Diperas dan Difitnah, Yuliana Cs Didampingi Pengacara Janis Tanpa Biaya

BITUNG,Barometersulut.com — Kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Yuliana Djafar, Hasni Djafar, dan Fauzia Karim warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, kini memasuki babak krusial di tahap penuntutan. Di tengah ketegangan proses hukum tersebut, Pengacara Christianto Janis, SH, secara mengejutkan mengumumkan siap mendampingi ketiga terdakwa secara Pro Bono atau tanpa biaya sama sekali, pada Rabu (23/09/2026).

 

Keputusan ini diambil Janis lantaran keyakinannya bahwa para terdakwa bukanlah pelaku, melainkan korban dari rekayasa kriminalisasi dan eksploitasi media sosial yang dilakukan oleh pelapor, Sasmita Pakaya.

 

Janis menyoroti banyaknya kejanggalan dalam perkara ini. Selain menuntut uang damai fantastis sebesar Rp100 juta, pelapor diketahui sangat agresif mengunggah narasi kasus di berbagai platform media sosial, utamanya Facebook. Janis menduga kuat tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk menggiring opini publik, meraup simpati netizen, hingga mencari keuntungan finansial melalui monetisasi konten video.

 

Padahal, jauh sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau, perselisihan antar-tetangga tersebut sejatinya telah tuntas diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian resmi bahkan telah difasilitasi oleh Babinsa, tokoh masyarakat, serta aparat Kelurahan Girian Indah. Namun, pelapor memilih mengabaikan hasil perdamaian tersebut demi melanjutkan perkara dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan materi.

 

“Saya memberikan bantuan hukum secara pro bono dan tanpa bayaran karena melihat ketidakadilan yang sangat telanjang. Yuliana Djafar, Hasni Djafar, dan Fauzia Karim adalah korban fitnah,” ujar Janis dalam keterangan resminya.

 

Ia menambahkan, “Kasus ini sebenarnya sudah didamaikan oleh Babinsa, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Namun, pelapor Sasmita Pakaya justru meminta uang Rp100 juta dan terus membuat konten di media sosial demi mencari panggung dan diduga mengejar monetisasi. Ini menunjukkan motif aslinya adalah materi,” kata Janis.

 

Menghadapi tahap penuntutan di pengadilan, pengacara muda ini menyatakan telah merampungkan strategi pembelaan yang solid. Ia bersiap membongkar skenario fitnah tersebut di hadapan majelis hakim dengan menyertakan bukti-bukti kuat, termasuk jejak digital unggahan pelapor serta dokumen resmi perdamaian tingkat kelurahan.

 

Janis berkomitmen penuh akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tujuannya jelas membebaskan Yuliana Djafar dan rekan-rekannya dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik mereka yang telah tercemar baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *