BITUNG,Barometersulut.com – Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu melalui Pascal Wilmar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, secara tegas menolak rencana pengambilalihan lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 70 hektare di wilayah Tokambahu/Makawidey, Kecamatan Aertembaga, untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan. Warga menilai rencana tersebut mengabaikan hak hunian ratusan keluarga yang telah menempati lahan tersebut selama 24 tahun, serta bertentangan dengan regulasi pertanahan dan tata ruang Kota Bitung.
Dalam pernyataan sikapnya yang dirilis Jumat (5/9/2026), forum ini mempertanyakan dasar yuridis keterlibatan TNI dalam penguasaan lahan sipil. Mereka menegaskan bahwa kewenangan TNI sebagaimana diatur Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 terbatas pada tugas pokok pertahanan negara, bukan menyelesaikan konflik agraria atau mengambil alih aset pertanahan yang menjadi ranah Kementerian ATR/BPN.
“Keterlibatan TNI dalam penguasaan fisik maupun penyelesaian konflik atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh menggantikan kewenangan institusi pertanahan,” bunyi pernyataan tersebut.
Forum juga menyoroti ketidaksesuaian rencana pembangunan fasilitas militer dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan Makawidey saat ini ditetapkan sebagai permukiman dan kawasan pariwisata berbasis komunitas. Perubahan fungsi ruang tanpa revisi RTRW yang sah dan partisipasi publik dianggap melanggar prinsip pemerintahan demokratis.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, warga menuntut hak partisipasi bermakna (meaningful participation) bukan sekadar sosialisasi pasca-keputusan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi utuh, menyampaikan keberatan, dan memengaruhi keputusan sejak tahap perencanaan awal proyek yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka.
Terkait status tanah eks-HGB PT Awani Modern, forum mendesak transparansi riwayat hak dan pengelolaannya dari Kantor Pertanahan/BPN serta Kementerian Keuangan. Pengambilalihan sepihak tanpa kepastian status hukum dinilai inkonstitusional dan mencederai rasa keadilan bagi warga yang telah menguasai lahan secara turun-temurun.
Sebagai bentuk tekanan konstruktif, Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu mengajukan lima tuntutan utama kepada Wali Kota Bitung, DPRD Kota Bitung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung:
- Menetapkan HGB Nomor 1 Makawidey sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
- Memberikan sertifikat hak milik atas tanah pemukiman bagi masyarakat Tokambahu/Makawidey.
- Menolak segala bentuk ekspansi dan pembangunan fasilitas militer di kawasan Makawidey.
- Menghentikan intervensi TNI dalam konflik agraria dan urusan pertanahan sipil.
- Melindungi hak masyarakat atas tanah, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak sesuai konstitusi.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan seruan “Tanah untuk rakyat! Tolak militerisme! Wujudkan reforma agraria sejati!”, mencerminkan tekad warga untuk memperjuangkan kepastian hukum melalui jalur advokasi kebijakan dan penegakan regulasi yang berlaku.
(RoMo)







