Satres Narkoba Bitung Ungkap Peredaran 707 Butir Trihexyphenidyl, Satu Pelaku Diamankan di Girian

BITUNG,Barometersulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Girian. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.

 

Bacaan Lainnya

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (33) di depan Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone Oppo A3x.

 

Pengembangan kasus mengungkap bahwa barang bukti tidak hanya ditemukan pada tubuh terduga pelaku. Sebanyak 545 butir obat disembunyikan di halaman samping rumah kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Sementara itu, masing-masing 70 dan 92 butir diamankan dari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Total penyitaan mencapai 707 butir, angka yang menunjukkan skala distribusi yang cukup masif di tingkat lokal.

 

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Dr. Jefry Duabay, SH,. MH, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,

 

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

 

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani uji laboratorium guna memastikan jenis dan kadar zat aktifnya, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap sumber pasokan utama serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini.

 

Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat-obatan ilegal. Dengan penanganan yang transparan dan sesuai hukum, Polres Bitung berkomitmen melindungi warga dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya sekaligus memutus mata rantai distribusi gelap di Kota Bitung.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *