Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sangihe tersebut dipimpin Ketua DPRD Sangihe, Denny Roi Tampi, dan dihadiri Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam penyampaian pengantar, Bupati Michael Thungari mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial dan fiskal daerah.
Menurut Thungari, penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan ekonomi makro, realisasi pendapatan dan belanja daerah, capaian pelaksanaan program hingga saat ini, serta berbagai kebijakan strategis pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan ini menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial dan fiskal daerah,” ujar Thungari.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu fokus utama pemerintah daerah adalah mengoptimalkan pencapaian target pendapatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
Di sisi belanja, pemerintah daerah melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan riil serta mendorong pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien.
Penguatan pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial.
Sementara di sektor ekonomi, Pemkab Sangihe terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pariwisata serta pengembangan berbagai potensi wilayah kepulauan.
Thungari menegaskan, seluruh kebijakan tersebut harus diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Sangihe sebelum ditetapkan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2026.







