Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar, Kejari Talaud Tetapkan 4 Tersangka Kasus Lahan SPBU

MANADO, Barometersulut.com- Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus lahan SPBU Talaud yang ada di kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.

Kejaksaan Negeri Kepulauan (Kejari) Talaud melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus),  Bryan Saputra Tambuwun, S.H menjelaskan bahwa proyek pengadaan SPBU tersebut merupakan salah satu produk dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud. Kamis (23/07/2026).

“Di malam ini kami dari tim Kejari Kepulauan Talaud telah melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dakam kegiatan penngadaan tanah bagi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum oleh dinas PUTR tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka telah kami lakukan setelah kami melakukan penyidikan sejak awal Januari tahun ini (2026.red) hingga dengan sampai saat ini berdasarkan dua alat bukti yang telah kami temukan,” ungkap Kasi Pidsus.

Dirinyapun menuturkan, berdasarkan dua alat bukti yang tim penyidik temukan, telah ditemukan ada keterangan saksi keterangan – keterangan saksi ini telah kami lakukan pemeriksaan terhadap ekurang lebih 70 lebih orang saksi, dan ada juga surat yang dikeluarkan oleh lembaga – lembaga terkait.

“Dan penetapan tersangka ini kami lakukan dari beberapa pihak. Diantaranya ada dari pihak pemilik tanah, kemudian dari BPN dan juga dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) selaku pricer. Dengan inisial MD (KJPP), RD dan juga H (Kakanta dan mantan kepala seksi pengukuran BPN) serta RK sebagai pemilik lahan,” ungkap Bryan.

kemudian Kasipidsus Kejari Talaud itupun menyampaikan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi SPBU yang berlokasi di Kelurahan Melonguane Barat tersebut, dikaitkan dengan dugaan adanya dugaan mark up harga lahan.

“Nah kebetulan harga lahan ini untuk pengadaan SPBU jadi yang kita kejar disini pengadaan lahannya saja. Dan juga adanya luasan atas pengadaan tanah yang telah dilakukan,”

Dari penetapan tersangka tersebut, terindikasi adanya kerugian negara bernilai milyaran rupiah.

“Untuk kerugian negara yang saat ini kami hitung kurang lebih 2.2 milyar sekian, yang berasal dari kekurangan luasan,” tukas Kasi Pidsus.

Dirinyapun tak memungkiri akan adanya penambahan tersangka dalam kasus SPBU ini.
“Untuk potensi penambahan tersangka, nanti akan kami kaji, kami akan pelajari lebih dalam lagi apakah nanti akan ada penambahan tersangka atu tidak. kami akan kaji lagi,”

Diketahui, Penetapan tersangka terkait kasus dugaan Mark-Up harga pengadaan lahan SPBU ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Manado.(**/ocha)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *