BITUNG,Barometersulut.com – Aktivitas pemotongan bangkai kapal di dermaga eks-PT Indo Hong Hai Internasional (kini PT Bataman Kakenturan Indonesia/BKI) di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, telah berlangsung lebih dari tiga bulan tanpa adanya tindakan penghentian yang signifikan dari instansi berwenang. Meskipun pemilik sah perusahaan telah membantah memberikan izin dan menyebut aktivitas tersebut ilegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menegakkan regulasi.
Kepala DLH Kota Bitung, Meriyanti Dumbela, mengakui bahwa timnya telah turun ke lapangan untuk meminta dokumen perizinan terkait. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum dapat mengambil langkah pemberhentian kegiatan dengan alasan kewenangan izin berada di tingkat provinsi.
“Tim sudah turun dan meminta dokumen-dokumen terkait. Pihak pengelola berjanji akan menyerahkannya minggu ini. Mereka juga menyebutkan adanya dokumen sewa tempat antara pemilik perusahaan dan pihak pengelola pemotongan kapal,” jelas Meriyanti saat dikonfirmasi, Rabu (17/06/2026).
Ia menambahkan bahwa DLH Kota Bitung telah menyurati DLH Provinsi Sulawesi Utara untuk mengklarifikasi status izin lingkungan yang diklaim dimiliki oleh pengelola,
“Kami belum bisa menghentikan kegiatan karena izin yang mereka kantongi berasal dari DLH Provinsi Sulut. Kami masih menunggu tanggapan dan koordinasi lebih lanjut dari provinsi,” ujarnya.
Sikap DLH yang terkesan menunggu kelengkapan administrasi ini menuai kritik, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan sudah dirasakan langsung oleh warga sekitar selama berbulan-bulan. Polusi udara, kebisingan, dan dugaan pencemaran air laut akibat limbah B3 dari aktivitas pemotongan kapal terus berlanjut tanpa ada jaminan perlindungan lingkungan yang memadai.
Di sisi lain, respons KSOP Bitung justru memicu tanda tanya besar. Pada pemberitaan awal, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) KSOP Bitung, Setyo Utomo, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas pemotongan kapal tersebut legal karena memiliki izin berdasarkan rekomendasi dari pusat.
“Ya, mereka ada izin. Kami memberikan izin karena berdasarkan rekomendasi dari Pusat,” ujar Setyo beberapa waktu lalu.
Namun, setelah muncul bantahan resmi dari Presiden Direktur PT BKI Michael Sasambi yang menyatakan tidak pernah memberi izin atau mengetahui aktivitas tersebut, sikap KSOP berubah drastis menjadi tertutup. Wartawan yang berupaya mengonfirmasi validitas izin dan kepada siapa izin tersebut diterbitkan, mengalami kesulitan luar biasa untuk mendapatkan jawaban.
Selama sepekan terakhir, wartawan telah tiga kali mendatangi kantor KSOP Bitung namun tidak berhasil menemui pejabat terkait. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga tidak mendapat tanggapan sama sekali. Sikap diam ini kontras tajam dengan pernyataan terbuka sebelumnya dan menimbulkan spekulasi mengenai transparansi proses perizinan di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan dan ketertiban pelayaran.
Kombinasi antara lambatnya penanganan DLH dan ketertutupan KSOP memperkuat dugaan adanya masalah tata kelola dalam pengawasan industri maritim di Bitung. Aktivis lingkungan Billy Ladi, S.H., menilai bahwa alasan “menunggu dokumen” atau “izin provinsi” tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan pelanggaran lingkungan terus terjadi.
“Ketika pemilik sah perusahaan saja sudah menyatakan tidak memberi izin, maka secara hukum aktivitas itu cacat formil. DLH dan KSOP seharusnya segera melakukan stop order sementara sampai status hukumnya benar-benar jernih. Menunggu dokumen sambil membiarkan polusi berlanjut adalah bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat,” tegas Billy.
Ia mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan langsung melakukan audit independen terhadap penerbitan izin di KSOP Bitung dan DLH Provinsi Sulut. Transparansi data perizinan harus dibuka ke publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum lingkungan dan maritim.
Warga Madidir yang terdampak juga berharap agar momentum klarifikasi dari pemilik PT BKI tidak berakhir tanpa aksi nyata,
“Kami sudah lelah bernapas dengan debu besi dan mendengar suara mesin potong setiap hari. Jika memang izinnya bermasalah, hentikan sekarang juga. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau bencana lingkungan yang lebih parah,” harap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pemotongan kapal di dermaga eks-PT Indo Hong Hai masih terlihat beroperasi seperti biasa. Publik menanti apakah janji penyerahan dokumen “minggu ini” akan membawa kejelasan, atau justru menjadi babak baru dari drama birokrasi yang berlarut-larut di tengah penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
(RoMo)







